Hukrim  

Sidang Kasus Pembunuhan Nurmaliza, JPU Tolak Eksepsi Alvaro Jordan

Sidang Kasus Pembunuhan Nurmaliza, JPU Tolak Eksepsi Alvaro Jordan
SIDANG-Terdakwa pembunuhan Alvaro Jordan digiring usai sidang. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap Nurmaliza, ibu muda yang sedang hamil dan tewas di tangan kekasihnya sendiri, Alvaro Jordan. Sidang berlangsung pada Senin (29/9) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Yudi Eka Putra, JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan nota penolakan eksepsi yang sebelumnya diajukan kuasa hukum terdakwa, Albert Chong. Persidangan turut disaksikan kerabat serta keluarga korban yang ingin melihat langsung jalannya proses hukum.

Dwinanto menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP huruf a dan b, yakni memenuhi syarat formil maupun materiil. “Menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak sesuai, tidak dapat diterima, dan harus ditolak. Perkara ini harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujarnya.

Menurut JPU, dalil yang disampaikan pihak terdakwa tidak berdasar hukum, sebab dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama sudah jelas, cermat, dan lengkap. Dengan demikian, persidangan dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, tetap bersikeras mempertahankan eksepsi yang diajukan. “Kami tetap berpegang pada eksepsi yang sudah disampaikan. Semua hak hukum terdakwa sudah dituangkan, dan kami yakin klien kami tidak ada niat melakukan perbuatan seperti yang didakwakan,” ucap Albert didampingi rekannya, Yohana.

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban, Jeplin M Sianturi, menilai tanggapan JPU sudah tepat. Menurutnya, locus delicti perkara berada di Palangka Raya, bukan di tempat lain. “TKP ada di Palangka Raya. Pulang Pisau hanya lokasi pembuangan jasad korban. Jadi tidak ada alasan perkara ini diperiksa di luar PN Palangka Raya,” tegasnya.

Jeplin juga menilai bantahan kuasa hukum terdakwa yang menyebut kasus ini bukan pembunuhan berencana tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut rangkaian peristiwa, termasuk aksi terdakwa yang pernah mengejar korban menggunakan senjata tajam, memperlihatkan adanya indikasi kuat perencanaan.

Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menanggapi penolakan eksepsi dari JPU. “Putusan sela akan dibacakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Perkara ini ditargetkan sudah bisa diputus pada minggu pertama November,” ujar Hakim Ketua Yudi Eka Putra. mak