Hukrim  

Pembunuhan Sadis di Rantau Pulut Dipicu Cemburu

Pembunuhan Sadis di Rantau Pulut Dipicu Cemburu
UNGKAP KASUS- Polres Seruyan menghadirkan pelaku dan barang bukti kasus pembunuhan sadis di Desa Rantau Pulut, dalam jumpa pers, Senin (29/9).  FOTO TABENGAN/ISKANDAR ZULKARNAIN

KUALA PEMBUANG – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Fani alias Ancit, warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, berhasil diungkap Polres Seruyan. Pelaku bernama Andi bin Udin ditangkap hanya dua hari setelah kejadian, Jumat (26/9), di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Rahmad Tuah menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (24/9) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban.

“Motif pelaku dipicu rasa cemburu serta sakit hati karena permintaan uangnya tidak dipenuhi korban,” ungkapnya, pada konferensi pers, Senin (29/9).

Kronologi kejadian bermula ketika Andi mendatangi rumah Fani. Pertengkaran terjadi hingga berujung aksi kekerasan. Pelaku memukul kepala korban hingga terbentur dinding, lalu mengambil kayu dan pisau dari dapur untuk melukai korban.

Akibat luka parah di wajah, leher, dada, dan paha, Fani meninggal dunia di tempat. Setelah menghabisi korban, Andi membawa kabur barang-barang berharga milik Fani berupa uang tunai Rp9,5 juta dan sebuah ponsel Oppo A76.

Hasil visum dokter menyebutkan korban tewas akibat kehabisan darah dan berhentinya suplai oksigen ke otak.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan. Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan, Polsek Seruyan Tengah, dan Unit Resmob Polda Kalsel memburu pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus Andi tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu, pisau, ponsel, uang tunai Rp900 ribu, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian,” jelas AKP Rahmad Tuah.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polres Seruyan menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. c-zul