+Menko Bidang Pangan: Dapur MBG Wajib SLHS, yang Bermasalah Ditutup Saja
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang hingga kini belum dimiliki oleh satu pun Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo menegaskan, penerbitan SLHS merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan makanan yang diproduksi SPPG. Sertifikat ini diyakini mampu menjadi tameng utama pencegahan dini terhadap insiden keracunan massal.
“Belum (ada yang memiliki SLHS) karena kan SLHS itu rangkaian peristiwa yang memberikan jaminan bahwa apa-apa yang dilakukan teman-teman SPPG itu sesuai dengan prosedur dan diharapkan, sehingga outputnya itu zero keracunan,” jelas Andjar, Senin (29/9).
Andjar menjelaskan, proses penerbitan SLHS harus melalui tahapan ketat. Mulai dari pelatihan penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), hingga pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium.
Di Palangka Raya sendiri, pelatihan penjamah makanan sudah dilakukan kepada sekitar 700 orang yang tersebar di 15 SPPG. Beberapa dapur juga telah menjalani IKL. Namun, tahap pemeriksaan laboratorium menjadi bagian yang memakan waktu lebih lama.
“Nah setelah itu baru dilakukan pengambilan sampel yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sampel tadi di laboratorium. Nah ini yang agak lama karena di situ itu ada prosedur yang namanya pembiaan, karena yang agak lama itu proses di laboratorium kan nggak bisa ini disingkat,” ujarnya.
Meski begitu, Andjar memastikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya tetap berkomitmen mempercepat proses tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Ia menargetkan pertengahan Oktober 2025, sebagian besar SPPG sudah bisa mengantongi SLHS.
“Ya jadi kita harapkan kan kalau proses itu memang, kalau kita hitung ya ini kan sudah pelatihan, kemudian inspeksi kesehatan lingkungan sudah berjalan ini. Jadi sudah beberapa SPBG sudah dilakukan inspeksi. Jadi antara pertengahan Oktober mudah-mudahan ya, pertengahan Oktober sudah bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Anjar menambahkan, secara aturan, penerbitan SLHS dilakukan melalui mekanisme OSS (Online Single Submission) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara Dinas Kesehatan hanya berperan dalam verifikasi teknis seperti pelatihan dan inspeksi, namun paparan terbaru dari Menteri Kesehatan menyebutkan, Dinas Kesehatan sebenarnya bisa mengeluarkan SLHS tersebut.
“Sebenarnya gini, kita ngomong prosedur ya pengurusan SLHS itu, ini yang ngeluarkan PTSP. Jadi melalui mekanisme OSS ya, online single system. Nah Dinas Kesehatan ini bagian dari sistem, jadi kami yang melakukan vegetasi, yang melakukan pelatihan, tapi yang menandatangan itu di PTSP. Nah tadi itu paparan dari Menteri Kesehatan itu menyatakan Dinas Kesehatan boleh mengeluarkan, jadi tidak harus melalui PTSP,” paparnya.
Anjar juga mengatakan, terdapat edaran yang membatasi SLHS, yang Dinas Kesehatan keluarkan hanya untuk SPPG milik pemerintah. Padahal di Palangka Raya, mayoritas SPPG milik swasta.
“Ada satu hal yang perlu kami konfirmasikan nanti ke pemerintah pusat, bahwa juga ada edaran yang menyatakan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, itu hanya SPPG yang dibangun oleh pemerintah. Nah kebanyakan di Palangka Raya ini swasta, makanya ini kami komunikasikan, yang tujuannya juga bagaimana caranya supaya semua SPPG ini dapat segera memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengaku belum mendapat laporan detail terkait keterlambatan SLHS di 15 SPPG. Namun, ia menegaskan pemerintah kota akan mengikuti arahan kementerian terkait kewajiban sertifikasi.
“Nanti dicek dulu. Tapi kalau memang sertifikasi diwajibkan, ya instruksi itu pasti kita laksanakan,” singkat Fairid.
Proses percepatan sertifikasi kini menjadi ujian keseriusan pemerintah kota dalam menjamin keamanan pangan peserta didik. Harapan terbesar, pertengahan Oktober benar-benar menjadi titik terang bagi 15 dapur SPPG agar segera legal dan laik higienis. Sebab, tanpa jaminan standar yang jelas, program MBG yang seharusnya menyehatkan, bisa justru menjadi ancaman kesehatan baru.
Zulkifli Hasan: Dapur MBG Wajib SLHS
Dilansir Kompas.com. Sebelumnya pada Minggu (28/9/2025), Pemerintah menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Program Prioritas Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, pada Minggu (28/9/2025).
“Kemudian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (dulu hanya) syarat, tetapi pasca-kejadian (keracunan MBG belakangan) harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Akan dicek. Kalau enggak ada, ini akan kejadian lagi, kejadian lagi,” kata Zulhas.
Zulhas mengatakan, hasil rakor juga meminta agar seluruh dapur SPPG untuk Program MBG yang bermasalah ditutup sementara, dievaluasi, dan dilakukan investigasi. Selain itu, dapur SPPG juga wajib untuk melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi, khususnya alur limbah.
“SPPG yang bermasalah ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi. Yang paling utama adalah kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak tidak hanya dari tempat yang terjadi (keracunan), tetapi di seluruh SPPG,” ujarnya.nws