PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Tengah yang bertujuan meningkatkan gizi siswa, diterpa isu kontroversial menyusul adanya perjanjian kerja sama yang mewajibkan pihak sekolah merahasiakan insiden keracunan.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bukit Tunggal, Sujianto, saat dikonfirmasi mengenai insiden keracunan yang menimpa siswanya pada 4 September 2025 lalu.
Program MBG di sekolah tersebut baru dimulai pada 19 Agustus, dan hanya berselang dua minggu, insiden keracunan massal terjadi.
Sujianto menjelaskan, sebelum program berjalan, ia diwajibkan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Poin yang paling memberatkan adalah ketentuan kerahasiaan.
“Salah satu poin perjanjiannya, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan dari paket makan, pihak kedua (sekolah) berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi,” ungkap Sujianto, Selasa (30/9).
Sujianto mengaku sempat keberatan dan menolak menandatangani perjanjian tersebut. “Saya tidak mau tanda tangan awalnya, sempat datang sekali ke sini, saya tidak mau tanda tangan,” ujarnya.
Namun, ia akhirnya menyerah pada pertemuan kedua dan menandatanganinya, demi menghindari anggapan menentang program pemerintah daerah.
Komitmen menjaga kerahasiaan ini ditunjukkan dengan penolakan Sujianto saat awak media meminta untuk melihat isi lengkap perjanjian, seraya menegaskan bahwa ia dilarang menyebarkan dokumen tersebut.
Ia juga telah melarang para guru menyebarkan informasi keracunan MBG melalui media sosial, meskipun ia tidak melarang orang tua siswa untuk melaporkannya.
Dikonfirmasi terpisah mengenai adanya pelarangan penyebaran informasi keracunan melalui perjanjian kerja sama, Kepala SPPG Bukit Tunggal, Siti Nur Hazizah, memberikan tanggapan yang minim.
Siti hanya membenarkan adanya 5 poin dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang isinya sama untuk setiap sekolah. Ia tidak bisa menjelaskan lebih detail alasan di balik poin kerahasiaan tersebut.
“Sekarang masih tahapan membangun juga programnya, jadi kalau dari MoU itu ada 5 poin, setiap sekolah isi MoU-nya sama, alasannya saya masih belum bisa menjelaskan, mungkin pimpinan saya (bisa menjelaskan),” jelas Siti.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan keterangan dari Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Palangka Raya, Nur Izzah Dinillah, terkait kebijakan kerahasiaan informasi keracunan MBG, belum membuahkan hasil.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas program pangan pemerintah, terutama terkait keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah. rmp/dte