PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Salihin alias Saleh, terpidana kasus narkotika yang dikenal dengan gaya ala gembong narkoba Pablo Escobar, kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini, ia menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (29/9).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo serta kuasa hukum terdakwa, Albert Chong.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan bahwa Saleh dikenai dakwaan alternatif Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, dan Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Undang-Undang Narkotika.
“Pada Pasal 3, terdakwa aktif melakukan transaksi keuangan secara langsung. Sedangkan pada Pasal 4 dan 5, perannya pasif, yakni menerima aliran dana,” ungkap Dwinanto di ruang sidang.
Ia memaparkan, berdasarkan penyidikan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), saat penangkapan pada September 2024 ditemukan uang tunai sebesar Rp902 juta. Namun, hasil penelusuran lebih jauh terhadap 13 rekening berbeda mengungkap adanya transaksi keuangan senilai Rp30,2 miliar.
“Transaksi itu berlangsung sejak 29 Desember 2014 hingga 31 Agustus 2024. Sebagian besar dana ditransfer ke rekening atas nama Aminah, adik kandung terdakwa,” tambahnya.
Saleh sendiri ditangkap BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) pada 4 September 2024. Namun, menurut JPU, dana dalam jumlah fantastis tersebut sudah habis sebelum penangkapan, tepatnya sejak 21 Agustus 2024.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. “Kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. mak