Hukrim  

SIDANG PEMBUNUHAN-Hakim PN Palangka Raya Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

SIDANG PEMBUNUHAN-Hakim PN Palangka Raya Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan
SIDANG-Terdakwa Alvaro Jordan digiring petugas menuju ruang sidang PN Palangka Raya. TABENGAN/ADE

#Dalil Eksepsi Tidak Beralasan Hukum

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dipimpin Yudi Eka Putra menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan dan kekerasan, Alvaro Jordan, terhadap kekasihnya, Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/10).

Sebelumnya, pada sidang Senin (29/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo juga telah menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, Albert Chong. Menurutnya, dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan jaksa serta kewenangan PN Palangka Raya untuk mengadili perkara ini sudah tepat secara hukum.

Dalam amar putusan sela, hakim ketua Yudi Eka Putra menyatakan dalil eksepsi mengenai ketidakberwenangan PN Palangka Raya tidak beralasan hukum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dalil tersebut dinyatakan tidak diterima,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan sudah jelas, tepat, dan lengkap, termasuk unsur perencanaan pembunuhan oleh terdakwa.

“Dalil mengenai ketidakjelasan apakah terdakwa lebih dulu merencanakan pembunuhan atau penganiayaan, bukan termasuk ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Oleh karena itu, harus dikesampingkan,” jelasnya.

Hakim pun menegaskan, seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

“Menimbang seluruh pernyataan di atas, maka keseluruhan dalil keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak beralasan dan ditolak,” ujar hakim.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Kartika Candrasari, menyambut baik putusan hakim. Ia menilai penolakan eksepsi menjadi langkah awal bagi tegaknya keadilan.

“Alhamdulillah untuk langkah awal ini. Selanjutnya tinggal pembuktian di persidangan. Kami berharap putusan nantinya memberikan keadilan yang sepatutnya bagi keluarga,” ucap Kartika yang didampingi rekannya, Jeplin M. Sianturi, serta ayah korban, Safrudin.

Safrudin pun mengapresiasi kerja keras tim penasihat hukum yang membela keluarga korban secara pro bono.

“Terima kasih kepada PERADI, media, dan semua pihak yang telah memberi dukungan, khususnya PERADI Palangka Raya yang memperjuangkan kasus ini hingga ke pengadilan,” ungkapnya haru.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan.

“Eksepsi sudah diputus ditolak, selanjutnya kami bersiap menghadapi pembuktian. Sidang berikutnya akan digelar Senin (6/10),” jelasnya.

JPU Dwinanto Agung Wibowo juga menegaskan bahwa putusan hakim sesuai dengan harapan pihaknya. Pada sidang mendatang, ia menyebut beberapa saksi kunci akan dihadirkan.

“Sidang akan masuk tahap pemeriksaan saksi. Akan diperiksa saksi yang menemukan jenazah, visum et repertum, dan ahli pidana. Untuk saksi ahli dari luar daerah, sepertinya tidak ada,” tandasnya. mak