Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Hamil Desa Merah Kotim

7
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Hamil Desa Merah Kotim

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Hamil Desa Merah Kotim
Kasat Reskrim polres Kotim AKP Iyudi ketika mengintrogasi pelaku (Maya Selviani)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial RTS (19) di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Kotim, pada Jumat (5/10).

Dari informasi yang dapat pelaku berinisial J bekerja sebagai perangkat desa, pelaku diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan (Kesra) Desa Merah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang disebabkan oleh pelaku sendiri. Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku telah membawa papan dan tali dari rumah dengan niat untuk mengancam korban jika tidak mau menggugurkan kandungan.

“Ketika korban menolak untuk menggugurkan kandungan, pelaku menjadi kesal dan emosi. Pelaku kemudian mengambil potongan papan kayu dan memukul kepala dan leher korban hingga jatuh ke tanah. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” terangnya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang tali yang digunakan untuk mencekik korban dan juga membuang HP milik korban di tempat lain untuk menghilangkan jejak.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga telah melakukan otopsi, mengamankan barang bukti, dan memeriksa tersangka.

“Tersangka terjerat ancaman hukuman mati ,seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucapnya. (C-May)