PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial AR alias D (35), warga Kelurahan Pahandut, berhasil diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah barak kayu di Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Rabu (8/10).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan padat penduduk itu. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di barak kayu berwarna kuning dengan nomor pintu 04.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket sabu seberat 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, dompet kecil tempat penyimpanan barang, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan,” ujarnya, Kamis (9/10).
Seluruh barang bukti ditemukan di samping mesin cuci dalam kamar tersangka dan diakui sebagai miliknya. Polisi juga menghadirkan tiga saksi dalam proses pengamanan dan pemeriksaan, dua di antaranya merupakan personel Polresta dan satu warga sipil.
Agung menegaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual sabu dalam jumlah kecil di kawasan Pahandut. Kami masih terus kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AR alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Agung, keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjalankan 8 program prioritas Kapolri yang tergabung dalam ASTA CITA, khususnya dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkoba. “Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Palangka Raya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya. mak