Hukrim  

Sinergi Kakanwil Ditjenpas dan Kajati Kalteng

Sinergi Kakanwil Ditjenpas dan Kajati Kalteng
SINERGI-Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana berbincang dengan Kajati Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol. FOTO ISTIMEWA

+Bahas Relokasi Rupbasan hingga Implementasi KUHP Baru

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum terus digencarkan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdiana, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kamis (9/10).

Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban, dihadiri pula oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Audiensi ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus pembahasan sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kolaborasi kedua institusi.

Dalam kesempatan itu, I Putu Murdiana menekankan pentingnya menjaga sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Kalteng.

“Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. Melalui pertemuan ini, kami ingin memperkuat koordinasi agar tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan selaras,” ujarnya.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah rencana relokasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Palangka Raya. Kakanwil menjelaskan bahwa proses relokasi memerlukan dukungan lintas lembaga agar pengelolaan dan penyimpanan barang sitaan negara tetap berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap dukungan dan arahan dari pihak Kejaksaan dalam langkah-langkah teknis relokasi Rupbasan, agar ke depan fasilitas ini bisa lebih representatif dan mendukung optimalisasi tugas penegakan hukum,” jelasnya.

Selain isu Rupbasan, audiensi juga membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. Kedua pihak menyoroti pentingnya peran Pemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif, serta kesiapan jajaran untuk beradaptasi terhadap perubahan regulasi.

“Kami siap mendukung penerapan KUHP baru, termasuk penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mewujudkan proses hukum yang humanis, berkeadilan, dan menitikberatkan pada pembinaan,” tambahnya.

Kajati Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol, menyambut baik inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus bersinergi dengan jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem hukum yang transparan dan profesional.

“Kolaborasi ini penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat memastikan setiap langkah kebijakan berjalan searah dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya. ist