Hukrim  

3 Pengurus KONI Barsel Ditahan

3 Pengurus KONI Barsel Ditahan
KORUPSI- Tiga tersangka dugaan korupsi di KONI Barsel ketika menjalani penahanan oleh Kejari Barsel. FOTO ISTIMEWA

*Diduga Korupsi Dana Hibah Pembinaan Rp1,1 Miliar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi ditahan Kejari Barsel terkait dugaan korupsi dana hibah pembinaan olahraga senilai lebih dari Rp1,1 miliar.

Ketiganya yakni IR selaku Ketua Umum KONI, AY sebagai Bendahara, dan SK menjabat Wakil Bendahara II. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Buntok pada Kamis (9/10).

Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan dana hibah KONI Barsel tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ketiga tersangka diduga kuat menyelewengkan dana pembinaan atlet dan kegiatan olahraga, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,119 miliar.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur, mewakili Kajari Dino Kriesmiardi.

Saefullahnur menegaskan, penahanan ketiganya merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menindak tegas penyalahgunaan anggaran publik.

“Dana olahraga seharusnya untuk pembinaan atlet, bukan untuk memperkaya diri. Kami akan usut sampai tuntas,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam kasus tersebut. Kejari Barsel membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang menyusul,” ujarnya.

Setelah pemberkasan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk disidangkan. fwa