TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial FA (22) warga Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan (Barsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah barak yang berlokasi di Baruh Pinang, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Korban, AS (20) warga Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, menerangkan bahwa saat kejadian, pelaku datang ke tempat tinggalnya dan meminjam sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi KH 4644 KM, dengan alasan hendak menemui pamannya di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Karena merasa kenal dan percaya, saya meminjamkan motor tersebut. Tapi sampai tengah malam pelaku tidak kembali dan nomornya tidak bisa dihubungi,” ungkap AS.
Keesokan harinya, korban bersama rekannya berusaha mencari keberadaan pelaku ke baraknya, namun tidak ditemukan. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bartim.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bartim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, dan Resmob Polres Tabalong.
Pada Senin (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Komplek Kunding, Desa Bagok, Bartim, bersama barang bukti sepeda motor yang sebelumnya telah dijual ke sebuah showroom di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami sangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. c-pea