PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- – Seorang Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial NQ (47), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga berbuat mesum dengan mencabuli salah satu santriwatinya.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa S.I.K. menjelaskan, pelaku telah diamankan setelah kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban yang tak terima dan geram terhadap aksi bejat pelaku.
“Setelah mendapat laporan, langsung kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Kobar,” kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Senin (13/10).
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, kejadian tersebut berawal pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, korban diminta oleh pelaku yang merupakan Pengasuh sekaligus Ustaz di Ponpes Najaatul Ummah, untuk membersihkan ruang tamu.
“Saat korban sedang bersih-bersih, datang pelaku yang langsung memeluk, mencium dan meraba-raba alat kelamin serta payudara korban. Tidak cukup sampai di situ, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui orang lain, lantas mematikan lampu dan melanjutkan aksi bejatnya,” terang Kapolres.
Bahkan, lanjut Kapolres, pada saat kejadian korban pun mendapatkan ancaman dari pelaku, sehingga pelaku tidak berani untuk memberontak.
Aksi bejat pelaku berhasil terbongkar, setelah korban melarikan diri dari Ponpes dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.
“Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. c-uli





