PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mendadak tegang saat saksi kunci perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan terdakwa Salihin alias Saleh mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi tersebut tak lain adalah mantan istrinya sendiri, Siti Komariah alias Kokom, yang dihadirkan dalam persidangan, Senin (13/10).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, Kokom bersikeras tidak mengetahui apapun terkait bisnis haram yang dijalankan oleh mantan suaminya itu. “Saya tidak mengetahui, Yang Mulia,” ujarnya tenang saat menjawab pertanyaan hakim.
Namun, pernyataan tersebut langsung menuai reaksi dari majelis hakim. Hakim Yudi kemudian membacakan kembali sejumlah poin penting dari BAP milik Kokom, termasuk pengakuan sebelumnya yang menyebutkan bahwa rekening BCA miliknya pernah digunakan untuk transaksi uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan Saleh di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saya bacakan kembali keterangan saudari dalam BAP poin lima, di mana saudari menerangkan bahwa rekening BCA milik saudari digunakan untuk transaksi uang hasil bisnis narkotika oleh terdakwa Saleh. Betul demikian?” tanya Hakim Yudi dengan nada tegas.
Namun Kokom dengan lantang menolak pernyataan tersebut. “Tidak betul, Yang Mulia,” jawabnya singkat. Ia menambahkan bahwa keterangan yang tertulis dalam BAP diberikan dalam kondisi tertekan saat pemeriksaan oleh penyidik BNN RI. “Saya waktu itu dalam kondisi tertekan, Yang Mulia,” ujarnya lirih.
Kokom mengakui memiliki rekening atas namanya, namun membantah keras bahwa rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkotika. Ia juga menyangkal pernah memberikan keterangan tentang adanya transfer bernilai besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, sebagaimana tertuang dalam BAP.
“Tidak benar itu, Yang Mulia,” tegasnya lagi.
Pencabutan kesaksian dari Kokom ini membuat dinamika sidang semakin menarik. Pasalnya, ia merupakan saksi kunci yang disebut mengetahui aliran dana hasil kejahatan narkotika yang kini menyeret terdakwa Saleh dalam kasus TPPU.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (16/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Perubahan keterangan dari saksi utama ini diperkirakan akan menjadi sorotan dalam pembuktian lanjutan perkara yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut. mak