Hukrim  

Polsek Pangkalan Banteng Amankan 9 Motor dan Pelaku Balap Liar

Polsek Pangkalan Banteng Amankan 9 Motor dan Pelaku Balap Liar
Ilustrasi

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kegiatan patroli gabungan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cooling System yang digelar pada Sabtu (11/10), petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor beserta pelaku aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Desa Sei Rengas.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto mengungkapkan, razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga karena Jalan Ahmad Yani Sei Rengas sering dijadikan arena balap liar. Aksi ini tidak hanya meresahkan, tapi juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Agung.

Dari hasil patroli, petugas berhasil menertibkan sejumlah remaja yang terlibat aksi balapan serta mengamankan sembilan sepeda motor sebagai barang bukti.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan humanis kepada para remaja yang kedapatan menonton balapan tersebut agar tidak ikut terlibat atau mendukung kegiatan berbahaya itu.

“Kami ajak generasi muda Pangkalan Banteng untuk bersama menjaga keselamatan di jalan. Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam nyawa sendiri dan orang lain,” tegas Agung.

Ia menambahkan, aksi balap liar kerap memicu kecelakaan fatal dan dapat merusak fasilitas umum. Secara hukum, kegiatan ini termasuk tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan terus melakukan patroli secara rutin dan tidak akan memberi ruang bagi aksi balap liar di wilayah hukum Pangkalan Banteng. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan tertib bersama,” pungkasnya. c-uli