Hukrim  

Sembunyikan Sabu di Botol Permen, Pria Asal Tewah Ditangkap

Sembunyikan Sabu di Botol Permen, Pria Asal Tewah Ditangkap
PENGEDAR-SL (31) ketika diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu.FOTO ISTIMEWA

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Upaya licik seorang pria asal Tewah untuk mengelabui petugas berujung sia-sia. Pria berinisial SL (31) itu harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil menemukan sabu yang ia sembunyikan di dalam botol bekas permen.

Penangkapan terhadap SL dilakukan pada Selasa (14/10) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya di Jalan Pasar, Kelurahan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,03 gram yang disimpan dengan rapi di wadah permen untuk menghindari kecurigaan.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo berkoordinasi dengan personel Polsek Tewah untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Modusnya cukup unik, sabu disembunyikan dalam botol permen agar terlihat seperti barang biasa,” ungkap Iptu Abi Wahyu, Rabu (15/10).

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp480.000 yang diakui sebagai hasil penjualan barang haram tersebut serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut.

Abi Wahyu menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dalam melaporkan aktivitas peredaran narkotika. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Keberhasilan ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara polisi dan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengingatkan pesan Kapolres Gunung Mas agar masyarakat menjauhi narkoba dan tidak mencoba-coba. “Siapa pun yang masih bermain dengan narkoba di wilayah ini, bersiaplah. Kami akan terus memburu dan menindak tegas demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya. c-hen