Pukul Korban Pakai Balok, Bawa Kabur 30 Gram Emas
TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB siang. Korban diketahui bernama Sa’diah (24), warga Desa Bararawa yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto mengatakan, korban ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka parah di bagian kepala di depan ruko miliknya.
“Korban pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Jumadi (41). Saat ditemukan, korban tergeletak dengan bercak darah di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Kamis (9/10).
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui korban menjadi sasaran aksi pencurian disertai kekerasan. Pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga pingsan, lalu mengambil perhiasan emas berupa satu gelang dan satu kalung dengan total berat 30 gram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bartim serta Tim Resmob Polres Barito Selatan (Barsel).
Dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Pelaku diamankan Rabu malam sekitar pukul 20.47 WIB di wilayah Desa Jelapat, Barsel, saat sedang mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua kalung emas, satu cincin emas beserta kuitansi pembelian, uang tunai Rp10,3 juta, satu unit sepeda motor Jupiter MX, satu handphone, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Adhy, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara Polsek Pematang Karau dan tim Resmob lintas polres.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Pematang Karau dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Adhy juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memakai barang berharga secara mencolok di tempat umum.
Sementara itu, korban Sa’diah masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya. “Polres Barito Timur menyatakan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya,” pungkasnya. c-pea





