PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kabar baik bagi masyarakat adat yang hidup turun temurun di kawasan hutan.
Perlindungan dari tindak kriminalisasi atas mereka dengan alasan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Teras menegaskan, putusan pada Kamis (16/10/2025), yang menyatakan bahwa masyarakat adat tidak perlu izin ke pemerintah sebelum membuka kebun di hutan, adalah bagian dari hasil gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Putusan atas perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 ini telah memberikan harapan bagi penguatan poin penting bagi masyarakat adat, yakni pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan.
MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
”Kita mesti menyambut putusan ini. Bukan sebagai dalil penguasaan masyarakat menguasai hutan atas nama adat, tapi sikap tegas agar negara tidak melakukan marginalisasi masyarakat adat yang memang terbukti sudah ada di kawasan hutan sejak turun temurun dari potensi kriminalisasi atas nama UU Cipta Kerja,” kata Teras dalam rilisnya, Jumat (17/10).
Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu berharap, putusan MK yang baik ini juga turut membuka ruang akselerasi atas percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan UU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dikerjakan sebagai RUU Prioritas di DPD RI.
Ini untuk pengaturan lebih lanjut secara khusus untuk masyarakat adat yang telah menantikan lama UU yang mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi serta memberi pemberdayaan atas hidup kebudayaan mereka. Kita kawal dan perjuangkan bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? ist