Spirit Kalteng

Tak Ada Kompromi Higienitas, Penerbitan SLHS Ketat untuk MBG

37
×

Tak Ada Kompromi Higienitas, Penerbitan SLHS Ketat untuk MBG

Sebarkan artikel ini
Tak Ada Kompromi Higienitas, Penerbitan SLHS Ketat untuk MBG
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan dan verifikasi dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan menegaskan, proses penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap dapur SPPG wajib melalui tahapan ketat mulai dari pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan fasilitas dapur, hingga audit sanitasi oleh tim teknis gabungan.

“SLHS ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti bahwa dapur SPPG benar-benar memenuhi syarat laik sehat dan laik konsumsi. Proses verifikasinya dilakukan berlapis untuk menjamin mutu,” katanya, Rabu (15/10).

Menurutnya, tim pengawasan dari Dinkes bersama BGN Wilayah Palangka Raya turun langsung ke lapangan untuk menilai berbagai aspek, seperti kebersihan lingkungan, sanitasi air dan limbah, kelayakan peralatan masak, hingga tata penyimpanan bahan makanan.

Bagi dapur yang belum memenuhi standar, pemerintah akan memberikan pembinaan serta waktu untuk memperbaiki kekurangan sebelum dinyatakan layak.

“Kita tidak ingin ada kompromi dalam soal higienitas. Setiap dapur harus memenuhi standar, mulai dari air bersih, pengelolaan limbah, hingga tata letak ruang masak agar tidak terjadi kontaminasi silang,” tegas Riduan.

Ia menambahkan, keberadaan SLHS menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa makanan yang disajikan melalui program MBG telah melalui proses pengolahan yang aman dan higienis. Sertifikat tersebut juga memiliki masa berlaku tertentu dan akan terus diawasi secara berkala.

“SLHS memiliki masa berlaku tertentu dan akan diawasi secara berkelanjutan. Jika ada perubahan kondisi di lapangan, tim akan turun untuk melakukan evaluasi ulang,” jelasnya.

Selain pengawasan fisik, Dinkes juga tengah mendorong penerapan pencatatan digital di setiap SPPG. Sistem ini memungkinkan pemantauan menyeluruh terhadap distribusi dan kualitas makanan yang dihasilkan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas program.

“Dengan sistem yang tertata, kita bisa menelusuri asal bahan, proses pengolahan, hingga waktu distribusi. Semua harus jelas dan terukur,” katanya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan setiap hidangan dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan memenuhi standar kesehatan yang tinggi. nws