PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap pengelolaan parkir di kawasan usaha kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat. Salah satu fokus penataan saat ini berada di area kuliner Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan usaha agar lebih tertib, aman, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penataan parkir juga diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi.
Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendekatan kepada manajemen Mie Gacoan terkait pengaturan parkir yang sebagian masih memanfaatkan area di luar kawasan restoran.
“Sampai hari ini kita masih melakukan pendekatan dengan pihak Mie Gacoan di Jalan Tjilik Riwut. Kondisi parkirnya sudah mulai tertata dengan baik, hanya saja masih ada beberapa kendaraan yang parkir di luar area. Nah, hal ini terus kita edukasikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arbert, Senin (20/10).
Ia menambahkan, pemerintah tidak bermaksud membatasi akses masyarakat yang ingin berkunjung ke lokasi tersebut. Namun, pengelolaan parkir harus dilakukan dengan tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Itulah fungsi pemerintah hadir di lapangan. Kita ingin semuanya tertata, masyarakat tetap bisa datang dengan nyaman, sementara pengelola juga dapat menjalankan usaha dengan lancar. Di sisi lain, pungutan retribusi parkir bisa dioptimalkan untuk mendukung peningkatan PAD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arbert menuturkan bahwa selain pengaturan parkir, pemerintah juga sedang mengawal proses penyelesaian perizinan usaha Mie Gacoan agar seluruh aspek administrasi dan teknisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita dorong agar seluruh proses perizinannya segera dituntaskan, termasuk aspek parkir dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan begitu, usaha ini dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia juga berharap agar setiap pelaku usaha di Kota Palangka Raya dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban, terutama dalam hal penyediaan fasilitas publik seperti area parkir yang aman dan sesuai dengan kapasitas tempat usaha.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha, tetapi mengatur agar aktivitas ekonomi berjalan tertib, aman, dan berdampak positif bagi daerah,” pungkasnya. dte