PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Masyarakat mulai mempertanyakan gerakan dari Dishub Palangka Raya mengenai truk angkut pasir dan material lainnya yang sudah lama beroperasi tanpa menutup bak atasnya. Meningkatnya keluhan masyarakat terhadap banyaknya truk pengangkut pasir yang melintas tanpa penutup di wilayah Kota Palangka Raya, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota.
Kendati hingga saat ini masih belum ada pihak terkait yang turun ke lapangan, sebagai tanggapan dari keluhan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat beranggapan serpihan pasir yang berterbangan dikhawatirkan dapat mengenai mata pengendara dan membahayakan. Tidak hanya itu, pasir yang berhamburan di jalan dinilai dapat membahayakan pengendara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan agar seluruh sopir truk pengangkut pasir memastikan muatan mereka tertutup rapat dan tidak berceceran saat melintas di dalam kota.
“Kita tidak menutup atau melarang bisnis tambang pasir, karena mereka juga berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya. Tapi kota ini sudah kita tata dan bersihkan setiap hari, jadi jangan sampai truk-truk pengangkut pasir membuat jalan kembali kotor,” ujarnya Jumat (7/11).
Zaini menilai, pasir yang berhamburan di jalan tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, pada musim hujan, pasir yang terbawa air bisa menyebabkan pendangkalan drainase dan memperburuk genangan di sejumlah titik kota.
“Pasir yang tercecer bisa membahayakan pengendara, terutama sepeda motor. Belum lagi kalau hujan, endapan pasir itu bisa menyumbat saluran air. Jadi kami minta semua sopir truk agar muatannya ditutup dengan terpal dan dipastikan tidak bocor atau berhamburan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penutupan muatan bukan sekadar formalitas. Pengemudi harus memastikan pasir tidak tumpah baik dari atas maupun bagian bawah bak truk.
“Yang penting bukan hanya ditutup, tapi benar-benar memastikan pasirnya tidak berhambur di jalan. Kalau atasnya ditutup tapi bawahnya terbuka, ya sama saja,” tambah Zaini.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha tambang pasir dan pengemudi truk dapat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama dan menjaga kebersihan kota yang telah ditata dengan baik. nws





