DPRD PROV. KALTENG

50 Perusahaan Tambang dan Sawit Lalai Rehabilitasi DAS

76
×

50 Perusahaan Tambang dan Sawit Lalai Rehabilitasi DAS

Sebarkan artikel ini
50 Perusahaan Tambang dan Sawit Lalai Rehabilitasi DAS
akil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap puluhan perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kalteng.

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD Kalteng dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), terdapat sekitar 50 perusahaan yang sama sekali tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS. Progres rehabilitasi perusahaan-perusahaan tersebut bahkan disebut nol persen.

“Ini tentang lingkungan dan sangat menjadi perhatian kita. Kami sudah punya data. Kemarin kami minta langsung ke BPDAS perusahaan-perusahaan yang belum melakukan rehabilitasi DAS,” tegas Bambang, Senin (15/12).

Ia memastikan, perusahaan yang terbukti lalai akan segera dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada kementerian terkait.

“Saya pastikan, apabila belum melakukan rehabilitasi DAS, akan kita lakukan RDP, kemudian kita rekomendasikan izin mereka dicabut. Karena lingkungan ini sangat penting, mereka meraup sumber daya alam, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Bambang bahkan menyebut perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pelaku kejahatan lingkungan karena menimbulkan kerugian besar, baik secara ekologis maupun ekonomi.

“Saya anggap mereka penjahat lingkungan. Ada kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dan ini memicu bencana karena alamnya rusak,” katanya.

Menurut Bambang, rehabilitasi DAS seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, karena di dalamnya terdapat kegiatan penyemaian, pembibitan, hingga penanaman yang bersifat memberdayakan warga lokal.

“Rehabilitasi DAS itu bukan sekadar kewajiban administratif. Di sana ada proses penyemaian, pembibitan, yang bisa memberdayakan masyarakat. Kalau ini tidak dilakukan, masyarakat dan daerah jelas dirugikan,” jelasnya.

Ia mengingatkan kewajiban rehabilitasi DAS perusahaan di Kalteng jangan di alihkan ke daerah lain.

“Jangan sampai kewajiban rehabilitasi DAS perusahaan di Kalteng malah dialihkan ke Sumatra yang saat ini terkena bencana ekologis. Bukan berarti kita tidak peduli di sana, tapi logikanya perusahaan beroperasi di Kalteng, maka kewajibannya harus dilaksanakan di Kalteng,” tegas Bambang.

DPRD Kalteng, lanjutnya, tidak akan ragu merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan yang tetap membandel.

“Setelah RDP, kalau masih lalai, hentikan aktivitas mereka. Enak saja. Saya paling tidak suka perusahaan yang lalai dengan kewajiban. Kita akan rekomendasikan ke kementerian terkait untuk mencabut izin mereka,” tandasnya. Jef