PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutik mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah Antang Kalang.
Menurut Legislator Dapil II Kotim dan Seruyan ini, polemik aktivitas perusahaan tersebut harus disikapi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perizinan yang dimiliki. Ia menyatakan sejalan dengan sikap Bupati Kotim Halikinnor yang berencana melakukan evaluasi atas izin operasional PT BS.
“Saya sepakat dengan Pak Bupati kalau kalau mau dievaluasi izin-izin yang dikeluarkan. Kalau (perambahan hutan) di luar izin yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sutik, Kamis (15/1).
Legislator Fraksi Gerindra ini menegaskan, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan batas konsesi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar sanksi hukum dijalankan tanpa kompromi.
Selain itu, Sutik juga menyoroti potensi kerugian negara akibat pembukaan lahan di luar wilayah izin. Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dari sisi tata kelola sumber daya alam.
“Jangan sampai seumpama izin 50 ribu hektare dirambah sampai 6 ribu hektare dan 1.000 hektare enggak ada izinnya itu harus disita, mau enggak mau,” imbuhnya.
Sutik menegaskan, penyitaan lahan maupun aset harus menjadi opsi jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
“Ketegasan pemerintah daerah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Kotim,” tandasnya. jef





