KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Sidang perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Sei Riang, Kabupaten Gunung Mas, kini memasuki tahap mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Mas, sebagai upaya penyelesaian sengketa antara para pihak yang berperkara. Pihak penggugat Kristison Penyang dkk dengan Kuasa Hukum Labih Marat Binti, SH dengan tergugat Bobby Lastri.
Pada gugatan terdahulu dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun kurang pihak dalam gugatan yang baru ini dengan Nomor Perkara 52/Pdt. G/2025/PN. KKN telah ditambah Tergugatnya, yaitu Sabara dan Sri Bunga.
Kuasa hukum penggugat, Labih Marat Binti, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada gugatan yang telah diajukan.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh penggugat didasarkan pada legalitas yang jelas dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah.
Labih berharap, gugatan ini dikabulkan karena terbukti pada sidang terdahulu Tergugat tidak bisa membuktikan haknya menguasai tanah Para Penggugat dengan bukti surat yang sah.
“Ketika kami menggugat, artinya kami memiliki legalitas dan surat-surat yang lengkap. Hal itu yang nantinya akan kami buktikan dalam proses persidangan,” ujar Labih Marat Binti di PN Gunung Mas, Kamis (8/1).
Dalam proses mediasi tersebut, pihak penggugat juga telah mengajukan resume kepada mediator. Resume tersebut berisi pokok-pokok gugatan sekaligus penegasan sikap penggugat yang tetap pada prinsip tuntutan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan awal.
Mediasi ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses mediasi sebagai upaya mencari titik temu penyelesaian sengketa secara damai.
“Pada prinsipnya kami mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan pengadilan. Namun sikap kami tetap konsisten pada gugatan yang telah kami ajukan,” tegasnya.
Diketahui, hasil dari proses mediasi sengketa tanah Desa Sei Riang tersebut dijadwalkan akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Gunung Mas pada pekan depan. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. C-Hen





