PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO-ID-Upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme dan kekerasan sejak usia dini terus digencarkan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polda Kalimantan Tengah bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalteng. Salah satunya melalui forum diskusi santai bertajuk Ngopi Bareng Insan Pers yang digelar bersama jurnalis di Kota Palangka Raya, Kamis (15/1).
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kalteng itu, menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam membahas strategi menangkal radikalisme, khususnya di tengah pesatnya arus informasi digital yang rentan disusupi paham ekstrem dan kekerasan sadistis, termasuk yang menyasar anak-anak.
Forum diskusi tersebut diinisiasi oleh SPRI Kalteng dan dihadiri perwakilan organisasi kewartawanan serta jurnalis dari berbagai media cetak dan daring di Palangka Raya.
Ketua SPRI Kalteng Muhamad Sidik, melalui Sekretaris SPRI Kalteng Rizaldi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan langkah strategis membangun kesadaran kolektif menghadapi ancaman radikalisme.
Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Antiteror Polda Kalteng, Inspektur Polisi Dua Ganjar Satriyono, menyambut baik terselenggaranya diskusi tersebut. Ia menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya radikalisme dan paham kekerasan.
“Kami siap membantu mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan terhadap paham radikalisme dan tindakan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan,” kata Ganjar.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers di Kalimantan Tengah dapat terus terjalin secara berkelanjutan. “Kita tidak bisa bergerak sendiri. NKRI adalah harga mati,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Densus 88 Antiteror Polri juga membeberkan temuan dua pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang terpapar paham kekerasan. Kedua anak tersebut teridentifikasi melalui patroli siber setelah diketahui tergabung dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community (TCC).
“Saat kami periksa WhatsApp dari handphone keduanya, ditemukan grup bernama TCC. Di sini kami melakukan pembinaan terhadap kedua anak tersebut karena posisinya adalah korban,” ujar Ganjar.
Ia menegaskan, kedua pelajar itu bukan pelaku, melainkan korban paparan paham kekerasan di ruang digital. Keduanya berada dalam grup yang sama dengan kasus percobaan bom bunuh diri di SMAN 72 Jakarta, namun tidak terlibat langsung dalam aksi tersebut.
“Keterkaitan mereka hanya sebatas keanggotaan grup, bukan keterlibatan dalam tindakan,” jelasnya.
Ganjar mengungkapkan, kedua anak tersebut terinspirasi oleh figur pelaku kekerasan ekstrem yang banyak beredar di dunia maya, salah satunya Omar Mateen, pelaku penembakan di sebuah klub malam di Orlando, Florida, pada 2016.
Menurutnya, Densus 88 telah melakukan peningkatan penanganan melalui pembinaan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, serta psikolog.
“Anak-anak bisa terpapar paham kekerasan melalui platform digital, termasuk permainan daring yang berlanjut ke grup WhatsApp,” ujarnya.
Saat ini, kedua anak tersebut masih menjalani pendampingan intensif. “Pembinaan berjalan lancar dengan dukungan pemerintah kabupaten dan psikolog untuk membawa mereka keluar dari paham kekerasan,” tambah Ganjar.
Ia juga menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan kedua anak tersebut terpapar ideologi terorisme tidak benar. “Yang berkembang di grup tersebut adalah paham kekerasan, bukan terorisme berbasis ideologi tertentu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati membenarkan adanya dua anak di wilayahnya yang terindikasi terpapar paham kekerasan. Ia mengatakan, penyebaran tersebut bermula dari permainan daring seperti Roblox yang kemudian berlanjut ke grup WhatsApp.
“Di grup tersebut diajarkan kebencian, kekerasan, bahkan cara membunuh. Ini sangat berbahaya bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini terus melakukan langkah pencegahan dan pendampingan guna melindungi generasi muda dari paparan paham kekerasan dan radikalisme di ruang digital. mak





