Hukrim

Ka.KPR Rutan Tamiang Layang Terbukti Langgar Kode Etik

217
×

Ka.KPR Rutan Tamiang Layang Terbukti Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Kakanwil: Hukuman Disiplin Tunggu Inspektorat Jenderal

Ka.KPR Rutan Tamiang Layang Terbukti Langgar Kode Etik
Kakanwil I Putu Murdiana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah I Putu Murdiana, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kamis (22/1).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah.

Kakanwil menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegas I Putu Murdiana.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan secara resmi dan menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan berpotensi berada pada kategori hukuman disiplin tingkat berat.

“Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Kakanwil menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak korban.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. fwa