PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah bentuk penghentian pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data sesuai regulasi terbaru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan menjelaskan, penyesuaian kepesertaan mulai berlaku sejak 1 Desember 2025. Langkah ini dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah serta kewajiban pemerintah daerah mengikuti aturan terbaru dari Kementerian Sosial.
“Bantuan iuran BPJS APBD kini diprioritaskan bagi warga yang masuk desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial,” ujar Riduan, belum lama ini.
Riduan menyebutkan, proses verifikasi penerima bantuan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan, dimulai dengan survei lapangan dan dilanjutkan musyawarah kelurahan (muskel). Dari hasil muskel tersebut, ditetapkan warga yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS yang dibiayai APBD.
Meski demikian, Pemko Palangka Raya memastikan warga yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama.
“Pasien dengan penyakit berat atau yang membutuhkan kontrol rutin tetap kami prioritaskan agar tetap mendapatkan jaminan BPJS,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penambahan peserta BPJS APBD dapat dilakukan setiap bulan apabila ditemukan warga tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis mendesak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Arbert Tombak menjelaskan mekanisme bagi masyarakat tidak mampu yang ingin mengaktifkan atau mengusulkan kembali kepesertaan BPJS. Salah satu jalurnya adalah melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“SKTM merupakan salah satu persyaratan bagi warga yang tidak mampu. Prosesnya diajukan melalui kelurahan, kemudian diusulkan ke Dinas Sosial,” jelas Arbert, Kamis (22/1).
Selain melalui SKTM, terdapat mekanisme lain bagi warga yang sedang mengalami sakit dan membutuhkan pengobatan segera. Dalam kondisi mendesak, cukup dengan rekomendasi dari tenaga medis atau fasilitas kesehatan, usulan dapat langsung diajukan ke Dinas Sosial untuk diproses.
“Untuk kondisi sakit mendesak, cukup dari paramedis yang mengusulkan ke Dinas Sosial. Harapannya proses ini bisa berjalan cepat, bahkan dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya.
Namun demikian, Arbert menjelaskan bahwa aktivasi BPJS melalui SKTM tetap mengikuti ketentuan dari BPJS Kesehatan. Jika pengajuan dilakukan sebelum tanggal 20, kepesertaan akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.
“Kalau pengajuannya lewat tanggal 20, maka aktifnya menunggu tanggal 1 bulan selanjutnya. Tidak bisa langsung aktif di hari yang sama,” jelasnya.
Arbert memastikan layanan BPJS yang diusulkan melalui mekanisme tersebut dapat digunakan baik di puskesmas maupun rumah sakit, selama pengajuan dilakukan sesuai prosedur.
Terkait pengurusan SKTM, masyarakat cukup datang ke kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas warga Kota Palangka Raya. Selanjutnya, kelurahan akan memproses dan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Sosial.
“BPJS APBD ini khusus melindungi warga Palangka Raya. Jadi pengusulan dilakukan oleh kelurahan dan diteruskan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.
Dengan penyesuaian ini, Pemko Palangka Raya berharap bantuan jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. nws





