Hukrim

KALTENG KEMALINGAN- 8 Tahun PT AKT Beroperasi Tanpa Izin di Mura

433
×

KALTENG KEMALINGAN- 8 Tahun PT AKT Beroperasi Tanpa Izin di Mura

Sebarkan artikel ini
KALTENG KEMALINGAN- 8 Tahun PT AKT Beroperasi Tanpa Izin di Mura
SAMBUT ROMBONGAN-Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (22/1).FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menyambut kedatangan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (22/1).

Rombongan Satgas PKH tiba di Palangka Raya setelah bertolak dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, menggunakan Pesawat TNI AU Boeing A-7308. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng.

Turut mendampingi Gubernur dalam penyambutan tersebut, antara lain Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Pelaksana Tugas (Plt) Leonard S Ampung, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi vertikal. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Pangdam XXII/Tambun Bungai, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, serta Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Kalteng.

Rombongan Satgas PKH berjumlah sekitar 50 orang yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kasum TNI, Posko Satgas PKH, Bareskrim Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Informasi Geospasial (BIG), MIND ID, serta unsur media.

Setelah beristirahat sejenak di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, rombongan Satgas PKH melanjutkan perjalanan menuju PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan menggunakan helikopter.

Setibanya di lokasi PT AKT, rombongan Satgas PKH dijadwalkan melaksanakan kegiatan pemasangan plang penguasaan oleh Satgas PKH sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan. Seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai areal bukan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Mura,

Langkah ini menyusul pencabutan izin operasional perjanjian karya perusahaan tambang batu bara (PKP2B) melalui Kepres ESDM.

Hasil verifikasi audit ditemukan sejumlah pelanggaran. Satu, pelanggaran Perizinan telah dicabut pada 2017 karena PT AKT telah menjadikan PKP2B jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Kedua, aktivitas ilegal karena, terindikasi masih melakukan aktivitas pertambangan  hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya kepada otoritas terkait. Sanksi denda wajib membayar Rp4,2 triliun lebih.

Dalam rombongan menuju Murung Raya tersebut, turut hadir Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Kepala BIG Muh. Aris Marfai, Wakil Kepala BAIS TNI Mayjen TNI Bosco Haryo Y, serta perwakilan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, ikut serta pula Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae, Kajati Kalteng Nurcahyo Junkung Madyo, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, serta Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Di sela-sela kegiatan penyambutan, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kunjungan kerja Satgas PKH serta langkah pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan di wilayah Kalteng.

“Yang jelas ini tamu kita. Sebagai tuan rumah, kita harus melakukan handling yang baik, karena identitas kita, jati diri kita sebagai bangsa Indonesia itu adalah silaturahmi. Itu segalanya, itu budaya kita,” ujar Gubernur Agustiar Sabran. ldw