PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban tersebut menyasar aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Kegiatan Satgas PKH ini dipimpin langsung oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH.
“Satgas PKH hari ini melakukan penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Secara resmi, Satgas telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pengelolaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita. Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum serta pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT AKT.
Berdasarkan hasil verifikasi dan audit yang dilakukan Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, terutama terkait perizinan. Izin PT AKT diketahui telah dicabut sejak tahun 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan tanpa persetujuan pemerintah.
Meski izin telah dicabut, Satgas PKH menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.
“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun,” tegas Barita.
Nilai denda tersebut, lanjutnya, dihitung berdasarkan ketentuan sebelumnya dengan besaran denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban kawasan hutan dan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan. mak/yulianus
Tambang Ilegal, PT AKT 8 Tahun Keruk Kekayaan Kalteng,1.699 Hektare Lahan Dikuasai Kembali, Didenda Rp 4,2 T





