DPRD PROV. KALTENG

WPR UNTUK KALTENG-Kalteng Dapat 129 BloK Izin Tambang Rakyat

75
×

WPR UNTUK KALTENG-Kalteng Dapat 129 BloK Izin Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
WPR UNTUK KALTENG-Kalteng Dapat 129 BloK Izin Tambang Rakyat
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah. foto Yulianus

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana menerbitkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng sebagai bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR pada tahun 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menilai, kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan di daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM atas rencana penerbitan izin terhadap 129 blok WPR di Kalimantan Tengah. Ini merupakan kebijakan nasional yang sangat penting untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat,” ujar Siti Nafsiah, Selasa,(3/2).

Menurut Sekretaris Fraksi Golkar ini, penetapan WPR harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Perpres tersebut memberikan ruang kewenangan yang jelas bagi pemerintah provinsi. Karena itu, pelaksanaan WPR harus benar-benar dikelola secara terencana, tertib, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Kalteng mendorong agar implementasi kebijakan WPR disinergikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Payung hukum daerah sangat penting agar kebijakan WPR memiliki dasar hukum yang kuat, operasional, dan selaras dengan kebijakan nasional. Dengan begitu, pertambangan rakyat bisa ditata secara legal, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nafsiah.

DPRD juga meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan dan inventarisasi wilayah lain yang belum terakomodasi dalam penetapan WPR saat ini, khususnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan yang secara historis memiliki aktivitas pertambangan rakyat.

 

“Kami mendorong adanya pemetaan lanjutan agar wilayah yang memiliki potensi dan aktivitas tambang rakyat bisa diusulkan sebagai WPR tambahan pada tahap berikutnya, sehingga kebijakan ini berjalan merata dan berkeadilan di seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Terkait maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Siti Nafsiah menegaskan bahwa WPR dan penerbitan IPR dapat menjadi solusi sistemik dalam pengendalian tambang ilegal.

“Legalitas berbasis wilayah yang sudah diverifikasi pemerintah pusat diharapkan mampu mengalihkan aktivitas PETI menjadi pertambangan rakyat yang sah dan terkontrol,” jelasnya.

Ia menambahkan, daerah-daerah yang masih memiliki kantong PETI perlu segera melakukan pendataan dan penataan wilayah potensial untuk kemudian diusulkan sebagai WPR resmi melalui gubernur kepada pemerintah pusat.

Dalam aspek pengawasan, DPRD Kalteng menekankan pentingnya penerapan prinsip pertambangan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Setiap pemegang IPR wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar, mulai dari pengelolaan limbah, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, hingga perlindungan daerah aliran sungai. Pengawasan harus dilakukan secara terpadu sejak awal,” tegasnya.

Siti Nafsiah juga mengingatkan agar manfaat utama kebijakan WPR benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal, penambang rakyat, koperasi, dan usaha kecil di sekitar wilayah tambang.

“Kebijakan WPR tidak boleh dimanfaatkan oleh pemodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan, adil, dan berbasis domisili,” pungkasnya. jef