DPRD PROV. KALTENG

Tambang Dekat Permukiman Warga Desa Ampar Batu Bartim Tuai Sorotan

68
×

Tambang Dekat Permukiman Warga Desa Ampar Batu Bartim Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Tambang Dekat Permukiman Warga Desa Ampar Batu Bartim Tuai Sorotan
wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. FOTO TABENGAN/JEVI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aktivitas pertambangan yang berlangsung di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), menimbulkan keresahan ditengah masyarakat adat setempat. Operasi tambang yang berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga itu, dilaporkan telah merusak sumber air dan mengganggu kenyamanan hidup masyarakat.

Selain berdampak pada lingkungan, keberadaan tambang juga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya penggusuran. Sedikitnya 8 rumah warga Dusun Gunung Karasik, diketahui berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kondisi tersebut memperbesar kecemasan masyarakat adat Dayak Manyan, yang masih menjaga nilai-nilai spiritual dan tradisi leluhur di wilayah itu. Situasi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan, kondisi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Mungkin saja ada hal-hal yang ilegal. Itu harus jadi perhatian bersama sehingga mendapat penyelesaian,” ungkap Bambang, Senin (2/2/) di Palangka Raya.

Bambang menilai, perusahaan tambang seharusnya memperhatikan setiap tahapan aktivitasnya, agar tidak merugikan masyarakat sekitar, mulai dari sosialisasi hingga pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Itu kan tertuang dalam AMDAL, kecuali mereka tidak punya AMDAL, kecuali mereka tidak punya izin,” ujarnya.

Menurut Bambang, apabila perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, maka langkah penindakan bisa langsung dilakukan. Terlebih, jika aktivitas tersebut telah mengganggu kehidupan masyarakat, dan merusak kawasan yang memiliki nilai sakral bagi komunitas adat.

Ia menegaskan, perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas seluruh dampak yang ditimbulkan, dan menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aparat kepolisian, pemerintah kabupaten dan provinsi, serta masyarakat harus bisa melihat bagaimana penyelesaiannya, kalau perusahaan itu ilegal tutup saja,” tegasnya

Sementara itu, diduga Perusahaan tambang tersebut belakangan diketahui bernama PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), yang berdasarkan data Kementerian ESDM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 3.074 hektare di wilayah Desa Ampari, termasuk Dusun Gunung Karasik..jef