-
Hukrim

Polres Lamandau dan Ditresnarkoba Polda Gagalkan Peredaran 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Ekstasi

260
×

Polres Lamandau dan Ditresnarkoba Polda Gagalkan Peredaran 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Ekstasi

Sebarkan artikel ini

+Terbesar untuk Ekstasi di Kalteng

KETERANGAN PERS-Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handonoketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan. FOTO TABENGAN/DARMANTIO
-

LAMANDAU/TABENGAN.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang melintasi jalur darat Kalimantan Barat (Kalbar) –Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui wilayah Lamandau. Dalam operasi gabungan, petugas mengamankan barang bukti berupa 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng setelah mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika yang akan melintas dari wilayah Kalbar menuju Kalteng.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan salah satu yang terbesar di Kalteng, khususnya untuk barang bukti ekstasi.

“Kalau sabu, memang sudah beberapa kali kita ungkap dalam jumlah besar. Tetapi untuk ekstasi, ini yang terbesar sepanjang Kalteng, mencapai lebih dari 15 ribu butir,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Raize mereah yang melintas di wilayah hukum setempat.

Kecurigaan muncul saat kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan. Namun, pengemudi justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Sekitar satu kilometer dari jarak pandang, kedua pelaku nekat melompat dari kendaraan yang masih melaju. Mobil tersebut kemudian terus berjalan hingga akhirnya menabrak tebing.

Petugas segera melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi dengan melibatkan masyarakat setempat. Karena tidak menguasai medan serta dalam kondisi kelelahan dan kelaparan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di jalur setapak yang biasa dilalui hewan.

“Kita menyisir hingga ke celah-celah dan jalan setapak. Di situlah akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, narkotika disembunyikan di bagasi belakang kendaraan yang dikamuflasekan dengan berbagai peralatan rumah tangga.

“Di atasnya ada kompor, panci, dan alat-alat rumah tangga lainnya seperti orang mau pindahan. Tetapi di bawahnya sudah disusun rapi sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M dan H. Keduanya merupakan warga pendatang dari Pulau Jawa dan bekerja serabutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku tergiur iming-iming bayaran besar dari seseorang yang baru dikenal.

Para pelaku dijanjikan upah Rp10 juta per kotak. Total terdapat 36 kotak yang diangkut dalam kendaraan tersebut. Jika pengiriman berhasil, keduanya diperkirakan memperoleh bayaran sekitar Rp360 juta.

“Uang yang kita amankan sebesar Rp4 juta merupakan uang jalan untuk bensin dan makan. Kalau seluruh kotak berhasil diantar, totalnya sekitar Rp360 juta sekali kirim,” katanya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. dte/redfwa

 

 

-
-
-