PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi diamankan dalam operasi gabungan Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Selasa (10/2) lalu.
Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada 9 Februari 2026, saat Polres Lamandau menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas dari wilayah hukum tersebut.
“Kasus ini berawal saat Polres Lamandau menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas dari wilayah Kalbar menuju Kalteng. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2).
Sehari setelah informasi diterima, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota berwarna merah yang melintas di wilayah Kabupaten Lamandau. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi kendaraan justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri.
Aparat pun melakukan pengejaran hingga ke kawasan hutan. Dalam situasi tersebut, mobil akhirnya melambat dan dua orang penumpang keluar dari kendaraan lalu kabur meninggalkan lokasi.
Tim gabungan Kepolisian melakukan penyisiran selama kurang lebih 12 jam, kedua pelaku berinisial M dan H berhasil berhasil ditangkap dan diamankan.
Dari hasil penggeledahan kendaraan dan barang bawaan pelaku, aparat menemukan narkotika dalam jumlah fantastis. Total barang bukti yang disita berupa 35,1 kilogram sabu serta 15.061 butir ekstasi.
Rinciannya, dua bungkus plastik besar berisi pil warna kuning diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir dan satu bungkus plastik besar berisi pil warna merah muda jenis ekstasi kurang lebih 5.008 butir.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4.400.000, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang dipakai untuk mengangkut barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Namun, kepolisian masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri pihak pengirim maupun penerima barang.
“Keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Untuk pengirim dan penerima masih dalam proses penyelidikan dan akan terus kami kembangkan hingga ke jaringannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.dte/redfwa





