SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memberikan klarifikasi atas tudingan yang ditujukan kepadanya terkait sengketa lahan masyarakat dengan koperasi dan PT Agrinas Palma Nusnatara.
Menurut Rimbun, dokumen resmi menunjukkan bahwa Ormas Mandau Talawang-lah yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, bukan dirinya yang justru difitnah.
Klarifikasi ini merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangkaraya, pada 26 September 2025. SKB ini memuat beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban.
Dalam surat ini terungkap jika pertama, Ormas Mandau Talawang resmi ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk mengawal, mendampingi, dan menyelesaikan masalah lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Pihak koperasi memberikan kuasa penuh agar Ormas Mandau Talawang. Kedua, Ormas Mandau Talawang bertanggung jawab melakukan pendampingan di lapangan, memastikan seluruh proses penyelesaian administrasi dianggap selesai sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, SKB mengatur skema kompensasi atau commitment fee berdasarkan jenis kemitraan. Untuk KSO dengan PT Agrinas (20:80), fee sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota koperasi. Untuk pengelola mandiri (10:90), fee sebesar 10% dari hasil bersih TBS. Sementara bagi mitra PT Agrinas (40:60), diberikan biaya operasional untuk kegiatan pendampingan.
Keempat, seluruh biaya operasional selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri.Kelima, semua pihak sepakat menempuh jalur hukum positif guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan yang ada.
Menanggapi tudingan yang diarahkan kepadanya, Rimbun menegaskan, dokumen SKB ini memperlihatkan bahwa Ormas Mandau Talawang menerima kompensasi resmi atas pendampingan. “Tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD Kotim dengan gratifikasi tidak berdasar,”ujarnya.
Rimbun menambahkan, publik berhak mengetahui fakta sesuai dokumen resmi agar opini masyarakat terbentuk berdasarkan informasi yang valid. Ia menekankan bahwa laporannya dibuat sebagai warga yang menuntut keadilan, bukan semata-mata sebagai pejabat publik.
Dia juga menegaskan kepada ormas tersebut kalaupun membantu warga seharusnya tidak perlu ada meminta fee dan komitmen lainnya “Terkait aliansi ini jangan menolong warga ada sesuatu imbal balik karena selalu atas nama Dayak, ini jangan gadaikan nama Dayak ,” tegasnya.May/redjay











