-
Hukrim

‎Diduga Berulang Kali Menginap Bersama Pria Lain di Banjarmasin, Suami Asal Kapuas Adukan Istri ke Polisi

65
×

‎Diduga Berulang Kali Menginap Bersama Pria Lain di Banjarmasin, Suami Asal Kapuas Adukan Istri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
-

SA saat melaporkan instrinya Y ke Polres Banjarmasin terkait dugaan perselingkuhan, tangkapan layar rekaman CCTV di salah satu guest house bukti yang dilampirkan dalam keterangan pelapor. Foto istimewa.

PALANGKA RAYA/KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial SA, warga asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ambil langkah jalur hukum terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial Y. Pengaduan tersebut dilayangkan SA ke Polresta Banjarmasin setelah adanya temuan dugaan Y beberapa kali menginap bersama pria lain di salah satu guest house yang ada di Kota Banjarmasin.

‎Persoalan ini mencuat di tengah proses permohonan cerai talak yang diajukan SA terhadap Y masih berlangsung di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Untuk menghadapi persoalan tersebut, SA menunjuk tim kuasa hukum dari PANDAWA & CO LAW FIRM yang terdiri atas delapan advokat.

‎Salah satu advokat yang mendampingi SA, Akbar Fitriadi, S.H., M.H., ia membenarkan bahwa kliennya telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk melakukan pendampingan, termasuk dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan perzinaan kepada kepolisian.

‎“Klien kami telah memberikan kuasa kepada tim untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menempuh langkah hukum. Pengaduan ini kami serahkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Akbar.

‎Menurut Akbar Fitriadi, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor Dumas/349/X.a/X/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026. Dalam pengaduannya, SA merujuk pada Pasal 411 KUHP yang dilengkapi dengan sejumlah alat bukti berupa rekaman video CCTV dan foto yang menurutnya menjadi dasar atas laporan dengan dugaan perselingkuhan Y.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan SA, dugaan pertemuan dan menginap bersama pria lain tersebut disebut terjadi lebih dari tiga kali. Y diduga melakukan perjalanan dari Kabupaten Kapuas menuju Banjarmasin menggunakan sepeda motor maupun mobil sewaan.

‎‎Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait. Keberadaan rekaman foto dan video yang diserahkan kepada kepolisian juga perlu dinilai lebih lanjut untuk memastikan konteks serta relevansinya dengan pengaduan dan berharap polisi dapat menelusuri identitas pria yang dimaksud serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

‎“Harapan klien kami, laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif. Identitas pihak yang dimaksud perlu ditelusuri dan seluruh bukti yang diserahkan hendaknya diperiksa sesuai prosedur hukum,” kata Akbar.

‎Di sisi lain, Melalui tim kuasa hukumnya, SA menyatakan selama ini memilih menahan diri meski merasa menjadi sasaran tuduhan, fitnah, dan hasutan yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.

‎Kini, SA memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang dimilikinya. Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

‎‎“Klien kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan tuduhan sepihak. Karena itu, kami menyerahkan penilaian atas pengaduan tersebut kepada aparat penegak hukum,” ungkap Akbar.

‎‎SA, yang diketahui berprofesi sebagai advokat dan penasehat hukum turut menyoroti pentingnya peran penasihat hukum dalam mendampingi klien yang menghadapi persoalan rumah tangga. Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses perkara, tetapi juga harus disertai pemahaman mengenai konsekuensi setiap tindakan dan penghormatan terhadap proses hukum.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum perlu dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa ditunggangi kepentingan lain yang berpotensi memperkeruh konflik. Setiap langkah perlu dipertimbangkan secara matang agar penyelesaian perkara tetap berlandaskan hukum.

‎Hingga berita ini disusun, permohonan cerai talak SA terhadap Y masih berproses di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Sementara itu, pengaduan mengenai dugaan perzinaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

‎Saat ini tim redaksi masih ‎belum mendapat keterangan dari pihak Y maupun pria yang dimaksud dalam pengaduan. Tim redaksi juga masih berupaya untuk dapat menghubungi pihak Y sebagai dasar untuk hak jawab. mak/fwa-red.

 

 

 

 

 

-
-
-