DPRD PROV. KALTENG

14 RKAB ZIRKON DIBATALKAN-Dewan Desak Penataan Tambang Transparan

238
×

14 RKAB ZIRKON DIBATALKAN-Dewan Desak Penataan Tambang Transparan

Sebarkan artikel ini
14 RKAB ZIRKON DIBATALKAN-Dewan Desak Penataan Tambang Transparan
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum lama ini telah membatalkan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon setelah evaluasi berkala tahun 2025. Kebijakan tersebut disampaikan Dinas ESDM sebagai bagian dari langkah penertiban sektor pertambangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah menyampaikan, bahwa evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola pertambangan.

“Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan evaluasi terhadap 14 RKAB pertambangan zirkon perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, penataan tersebut merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha pertambangan tidak hanya berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Namun demikian, Siti Nafsiah mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap dijalankan secara proporsional dan transparan.

“Setiap kebijakan dimaksud tentu perlu disertai dengan proses yang proporsional, transparan, komunikatif, dan memberikan ruang kejelasan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terkait,” katanya.

Menurutnya, aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul harus dipandang sebagai masukan konstruktif agar pemerintah provinsi dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan.

“Aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul harus dipandang sebagai masukan konstruktif agar pemerintah provinsi dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan, baik melalui pembinaan, perbaikan dokumen perizinan, maupun skema penataan ulang yang tetap membuka peluang kegiatan ekonomi berjalan secara legal dan tertib,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya DPRD mendorong pemerintah provinsi menempuh langkah yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pendapatan daerah, kepastian berusaha, serta perlindungan lingkungan dan sosial.

“Kami pada prinsipnya mendorong agar pemerintah provinsi menempuh langkah yang proporsional, yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan sumber-sumber pendapatan daerah, kepastian berusaha, serta perlindungan lingkungan dan sosial,” ujarnya.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, ia berharap penataan sektor pertambangan di Kalteng dapat menghasilkan tata kelola yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat daerah. jef/red