PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil terjadi di Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebuah mobil yang terparkir di samping Kantor DPRD Kalteng menjadi sasaran pelaku.
Personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi dari Polresta Palangka Raya bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan TKP, pendataan, serta meminta keterangan awal dari sejumlah saksi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Muhammad Abrar, mengatakan respons cepat tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami langsung mendatangi TKP setelah menerima laporan, sehingga penanganan awal dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Peristiwa tersebut dialami korban, Bagoes Pranata Nagara (27), karyawan honorer asal Kabupaten Katingan. Saat hendak mengambil tas di dalam mobilnya yang terparkir di tepi Jalan DI Panjaitan, korban mendapati kaca depan sebelah kiri kendaraannya telah pecah.
Selain kaca yang rusak, bagian dashboard mobil juga dalam keadaan terbuka dan berantakan. Uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan dilaporkan hilang dengan total kerugian sekitar Rp1.600.000.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Kanit Jatanras, Helmi Hamdani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan.
“Benar, kami menerima laporan dugaan curat dengan modus memecahkan kaca mobil. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban serta meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Unit Jatanras juga telah melakukan olah TKP guna mengungkap identitas pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum, guna menghindari tindak kejahatan serupa. mak/redfwa











