-
Hukrim

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT Unggul Lestari

173
×

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT Unggul Lestari

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN- Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.

Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko,menjelaskan bahwa terlapor berinisial HLS (27) awalnya melintas di Pos 2 PT Unggul Lestari dengan mengendarai satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi KH 86xx LN.

Saat melintas, terlapor melaporkan kepada petugas piket keamanan bahwa dirinya hendak menuju Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu. Namun, gerak-gerik terlapor menimbulkan kecurigaan sehingga dua orang saksi yang merupakan petugas keamanan diperintahkan untuk melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, saksi melihat kendaraan tersebut melintas di Blok Q10. Kemudian pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 01.50 WIB, saksi kembali menemukan keberadaan dump truck tersebut dan sempat berusaha memberhentikannya. Namun, kendaraan tetap melaju hingga akhirnya berhasil dihentikan di Pos 2 PT Unggul Lestari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bak belakang dump truck hampir penuh berisi janjang buah kelapa sawit dan brondolan. Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang,” ujarnya Rabu (25/2).

Atas kejadian tersebut, lanjutnya terlapor langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan/atau Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di wilayah perkebunan serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. May/jay/red

 

-
-
-