Hukrim

Prof YL Pascasarjana UPR Tersangka Korupsi Rp2,43 M

728
×

Prof YL Pascasarjana UPR Tersangka Korupsi Rp2,43 M

Sebarkan artikel ini
Prof YL Pascasarjana UPR Tersangka Korupsi Rp2,43 M
TIPIKOR-‎Kajari Palangka Raya Yunardi didampingi Kasi Pidsus Rakhmat Baihaki dan Kasi Intelijen Hadiarto, saat konfers perkembangan kasus dan penetapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Program Pascasarjana UPR  periode 2019–2022. Prof YL ditetapkan tersangka dugaan tipikor Rp2,43 M.FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022.

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat setempat.
‎‎Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya Yunardi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rakhmat Baihaki dan Kasi Intelijen Hadiarto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan panjang.

‎Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/0.2.10/FD.1/11/2023 tertanggal 16 November 2023, junto Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-01/0.2.20/FD.1/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024, serta junto Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-01A/0.2.10/FD.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

‎“Dari hasil penyidikan, tim telah membuat laporan perkembangan penyidikan dan melakukan ekspos. Penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara ini,” ujar Yunardi.
‎‎Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan auditor, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2.430.583.989.

‎“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2.430.583.989. Penyidik kemudian menetapkan tersangka berinisial YL pada Kamis, 26 Februari 2026,” ungkapnya.
‎‎Prof Dr Ir YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, yang bersangkutan juga merangkap sebagai Penanggung Jawab Pengeluaran Pembantu Pascasarjana pada 2019–2020.
‎‎Dalam kasus ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur dan penanggung jawab anggaran. Ia disebut memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk mengelola dan mencairkan anggaran.

‎“Tersangka tidak melakukan pengujian terhadap bukti dukung pengajuan anggaran, kemudian menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan serta menerima uang dari anggaran tersebut,” jelas Yunardi.
‎‎Anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana operasional Pascasarjana tahun 2020–2022, yang diperuntukkan bagi belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi kegiatan, serta pembelian barang lainnya.
‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a, b, c junto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 618 junto Pasal 20 huruf a, b, c junto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Kejari Palangka Raya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam perkara ini, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan.
‎‎“Kami berharap masyarakat turut mengawal proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan. Semua ini demi kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum,” tegas Yunardi.

‎Kejari Palangka Raya juga memastikan tersangka akan kembali dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. mak/red