Hukrim

Masalah PT ABB VS Warga: Gagal Mediasi 2,5 Miliar hingga Berakhir Demo Berdarah

315
×

Masalah PT ABB VS Warga: Gagal Mediasi 2,5 Miliar hingga Berakhir Demo Berdarah

Sebarkan artikel ini

+Kasus kebun dan gedung walet Tono Priyanto BG, sadah inkrah dari PN Kuala Kapuas dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 3 Desember 2025

Masalah PT ABB VS Warga: Gagal Mediasi 2,5 Miliar hingga Berakhir Demo Berdarah
MEDIASI- Sekda Kapuas Usis I Sangkai saat memimpin mediasi antara warga dan pihak PT ABB, terkait permasalahan lahan. FOTO TABENGAN/ABDUL KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan keprihatinan atas bentrokan antara warga yang tergabung dalam Aliansi Dayak dengan aparat kepolisian di area PT Asmin Bara Baronang (ABB). Insiden tersebut mengakibatkan korban luka dari kedua belah pihak.

Bupati Kapuas HM Wiyatno melalui Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, dalam keterangan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

Menurutnya, Pemkab Kapuas sebelumnya telah berupaya mencari solusi melalui rapat koordinasi dan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kapuas.

Mediasi terkait permasalahan lahan antara Ngulan, Dedi Dores, dan Don Hendri dengan PT ABB dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas.

Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Usis I Sangkai, serta dihadiri oleh perwakilan PT ABB, Aliansi Masyarakat Adat sebagai penerima kuasa, perwakilan Ngulan, serta Don Hendri.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT ABB menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp245 juta kepada Don Hendri. Namun, pihak Don Hendri meminta nominal Rp500 juta sehingga kesepakatan tidak tercapai.

Sementara itu, kepada Ngulan, pihak perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp180 juta. Namun Ngulan mengajukan tuntutan sebesar Rp2 miliar sehingga mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, terkait klaim lahan, kebun, serta gedung walet milik Tono Priyanto BG, diketahui telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 3 Desember 2025. Oleh karena itu, permasalahan tersebut tidak dimediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.

Karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, Tim Penanganan Konflik Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas merekomendasikan agar penyelesaian selanjutnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku atau melalui jalur pengadilan.

Pemerintah daerah juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Dua warga adat, Raja Gunung dan Sing’an, mengalami luka tembak saat bentrok antara aparat dan kelompok masyarakat adat di area jalan hauling PT Asmin Bara Bronang, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, Selasa (3/3/2026) sore.

Keduanya menjalani perawatan di Klinik Pama Persada usai insiden tersebut. Raja Gunung dan Sing’an berada di barisan depan kelompok masyarakat adat yang memagari lahan milik Tono Priyanto BG. Warga menyebut lahan tersebut belum menerima ganti rugi, namun perusahaan tetap memanfaatkannya sebagai akses jalan hauling batu bara.

Selain dua nama tersebut, aparat juga mengamankan Dodo, Wulandari yang merupakan istri Sing’an, Rena alias Bawi Dayak yang merupakan istri Raja Gunung, serta Herlin S Penyang. Seluruhnya tercatat sebagai bagian dari aliansi masyarakat adat yang berada di lokasi saat kejadian. Tiga anggota kepolisian turut mengalami luka bacok dalam peristiwa itu dan menjalani perawatan medis.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyampaikan jajaran Polres Kapuas melakukan penindakan hukum atas aksi penghalangan operasional PT Asmin Bara Bronang di jalan hauling Sekmen 3, Desa Barunang.

Ia menyebut langkah tersebut berlandaskan surat perintah serta hasil penyelidikan terkait dugaan penghalangan operasional perusahaan sehari sebelumnya.

“Petugas lebih dulu menyampaikan imbauan secara persuasif agar massa meninggalkan lokasi. Namun kelompok massa tetap bertahan dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis mandau dan parang serta mengejar petugas,” ujarnya.

Menurutnya, aparat melepaskan tembakan peringatan karena situasi memanas. Ia menyatakan serangan terhadap petugas menyebabkan tiga personel mengalami luka bacok pada bagian kepala dan punggung.

“Dalam situasi tersebut, petugas mengambil langkah tegas terukur untuk melindungi diri dan personel lain,” katanya.

Polisi kemudian membawa Raja Gunung, Sing’an, Dodo, Wulandari, Rena alias Bawi Dayak, serta Herlin S Penyang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh korban luka, baik dari pihak aparat maupun masyarakat, mendapat penanganan medis. Dua anggota polisi menjalani perawatan lanjutan di RS Bhayangkara Palangkaraya.

Bentrok berawal dari klaim masyarakat adat atas tanah milik Tono Priyanto BG yang mereka sebut belum menerima kompensasi. Warga menilai PT Asmin Bara Bronang tetap menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa penyelesaian hak.

Aksi protes berlangsung beberapa kali, baik di lokasi perusahaan maupun kepada lembaga negara setempat. Warga meminta pencabutan laporan polisi terhadap Tono serta pembayaran ganti rugi. Karena tuntutan tak kunjung mendapat respons sesuai harapan, warga memilih memagari lahan sebagai bentuk tekanan.

Situasi memuncak saat aparat datang untuk melakukan penindakan hukum atas dugaan penghalangan operasional perusahaan.hr/redgie