Hukrim

‎Langgar Surat Edaran Wali Kota, THM Enigma Lounge & KTV Ditutup Sementara

129
×

‎Langgar Surat Edaran Wali Kota, THM Enigma Lounge & KTV Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
‎Langgar Surat Edaran Wali Kota, THM Enigma Lounge & KTV Ditutup Sementara

LANGGAR ATURAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan masih beroperasi pada bulan Ramadan.FOTO ‎foto HMS Satpol PP Palangka Raya

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan masih beroperasi pada bulan Ramadan.

THM tersebut terjaring dalam patroli Satpol PP pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung, meski pemerintah kota telah mengeluarkan aturan penutupan selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional tempat usaha tersebut karena dinilai melanggar surat edaran pemerintah kota.

“Tempat tersebut seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.

Tidak hanya melanggar ketentuan operasional selama Ramadan, dari hasil pengecekan petugas juga diketahui izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

‎Berlianto menjelaskan, pihak manajemen diminta segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.

‎“Kita akan minta yang bersangkutan untuk melengkapi, kita hanya menyesuaikan dengan aturan, silahkan kita semua hanya menyesuaikan aturan, semua sudah diatur makanya jika misalnya semua sudah lengkap ya silahkan kita tidak jadi masalah, silahkan selesaikan izin dengan dinas PTSP nantinya,” kata Berlianto kepada awak media.

‎Ia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan Enigma Lounge & KTV bukan kali pertama. Dalam bulan Ramadan ini, tempat hiburan tersebut telah dua kali ditemukan masih membuka usahanya.

‎”Iya itu sudah pasti memang seharusnya harus tutup total, dengan yang tadi malam dua kali masih beroperasi dan ada minuman keras juga,” bebernya.

Menurut Berlianto, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam **Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026** tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.

‎”Sampai nanti perizinannya selesai, semua tempat usaha seperti ini harus ada perizinannya, kalaupun perizinannya nanti sudah ada dan dari dinas teknis itu keluar ya silahkan,” tegasnya.

Sebagai Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan atau melanggar aturan yang berlaku, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan call center 112.