PALANGKA RAYA/tabengan.com – Adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pungutan terhadap biaya pendidikan, mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Kalteng.
Terkait itu anggota Komisi A, DR P Lantas Sinaga mempertanyakan surat tersebut, apakah memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Yang mesti menjadi perhatian, apakah munculnya surat edaran yang memperbolehkan pungutan itu sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak berwenang,” ujarnya kepada Tabengan ketika dihubungi via telepon seluler, kemarin.
Artinya, kata Sinaga, mesti ada pengesahan atau kesepakatan/persetujuan, dari unsur seperti tim Saber Pungli ataupun dari Gubernur selaku pimpinan di Pemerintah Provinsi.
Menurut Sinaga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seharusnya memerhatikan persoalan tersebut dan mesti hati-hati dalam mengeluarkan regulasi semacam itu. Apalagi yang menyangkut dengan pungutan di bidang pendidikan. Tentunya semua pihak sudah mengetahui beberapa waktu lalu, ada kepala sekolah dan jajaran lainnya yang sudah ditahan akibat kasus serupa. Sebut saja membuat kebijakan sendiri terkait pungutan di sekolah, tanpa ada sepengetahuan pihak-pihak yang berkompeten.
“Salah-salah, bisa saja nanti malah masuk ke ranah pungutan liar (Pungli). Ini harus hati-hati, karena bisa saja menjerumuskan yang membuat aturan,” ujar wakil rakyat dari Dapil I, meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas tersebut.
Terpenting adalah wajib ada koordinasi dengan tim saber pungli, ataupun gubernur dan pihak kementerian.
Dia mengatakan, pendidikan merupakan salah satu lini yang juga rawan dengan permasalahan seperti itu. Maka tidak heran, apabila pengawasan terkait pungli sangat gencar di sektor tersebut. Di lini lain saja, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah sering dilakukan dan jadi perhatian, apalagi di bidang pendidikan.
Legislator dari Partai Hanura itu menilai pungutan itu sendiri jelas memberikan persepsi negatif bagi siapapun. Apalagi sampai muncul surat edaran yang disahkan oleh jajaran Disdik Provinsi sendiri.
Seharusnya, ucap dia, konsep semacam itu bisa dilaksanakan melalui kesepakatan bersama jajaran sekolah dan orang tua siswa. Konsep tersebut tidak mengarah pada pungutan wajib, namun lebih kepada sumbangan sukarela. Misalnya saja dilaksanakan pertemuan antara komite dan orang tua siswa, untuk bersama-sama menyatukan persepsi soal biaya pendidikan. Bisa dengan sumbangan yang diprioritaskan bagi mereka yang mampu.
Sementara bagi orang tua belum mampu, tidak diwajibkan memberikan sumbangan tersebut. ”Kalau konsep seperti itu diterapkan lalu dikoordinasikan dengan tim Saber Pungli ataupun jajaran berwenang lain, mungkin bisa dilakukan tanpa adanya embel-embel pungli,” tegasnya.
Namun kalau sudah mengarah pada kebijakan yang tidak disinkronisasikan dengan aturan ataupun pihak yang terkait, bisa saja mengarah pada hal yang berdampak negatif. Untuk itu Ketua Persatuan Gereja-Gereja Pantekosta Se-Indonesia (PGPI) wilayah Kalteng ini menyarankan agar surat edaran tersebut ditinjau ulang.drn