PALANGKA RAYA/tabengan.com – Belum jelasnya soal Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum rampung mendapat tanggapan dari kalangan DPRD provinsi.
Sekretaris Komisi A H Jubair Arifin mengatakan, kondisi ini berdampak bagi beberapa lini penting di Kalteng sebut saja salah satunya kesulitan para investor dalam berinvestasi di daerah. “Kami mendesak pemerintah pusat ataupun provinsi dalam menyelesaikan serta menetapkan RTRWP demi terciptanya kepastian yang positif,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Hal itu jelas berpengaruh pada kepastian kepemilikan lahan yang juga bagi pada Investor yang menanamkan modalnya.
Persoalan lain yang menanti ketika item itu belum ditetapkan adalah pada program PTSL atau pembuatan sertifikat gratis di BPN. Disebutkannya yang menjadi pertanyaan apakah BPN mau menerbitkan sertifikat apabila lahan masyarakat itu berada di kawasan hutan.
Sementara Kalteng sendiri memiliki 82 persen kawasan hutan. Intinya, dirinya kurang yakin apabila jajaran BPN akan menerbitkannya kepada masyarakat.
Wakil rakyat dari Dapil III yang meliputi Kobar, Lamandau, dan Sukamara itu menjelaskan, selain menjadi kendala bagi PTSL, persoalan itu dikhawatirkan akan berbenturan dengan Raperda tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2017-2035.
“Untuk itu, kami meminta agar seluruh Pemkab se Kalteng menyesuaikan dan menyiapkan raperda tersebut,” tuturnya.
Tujuannya agar wilayah pesisir dan pulau kecil memang harus mendapat penataan yang jelas. Intinya aturan itu sudah masuk dalam pembahasan DPRD provinsi pada 2018 ini.
Legislator dari Fraksi PDIP itu menambahkan, kendala lainnya akibat ketidakjelasan RTRWP adalah para petani yang kesulitan bantuan dari pemerintah pusat. Dirinya menceritakan saat ini petani di pesisir khususnya di kotawaringin terkendala mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Hal itu dikarenakan lahannya masuk kawasan hutan.
Dikatakannya, pemerintah sendiri tidak mungkin memberikan bantuan kepada lahan yang peruntukannya pada kawasan hutan.
Untuk itu dirinya berharap agar persoalan ini, bisa segera diselesaikan dan dituntaskan dalam waktu dekat ini. Apalagi banyak permasalahan dan perencanaan yang terdampak akibat ketidakjelasan tersebut.drn