Dr Ari Yunus Hendrawan
Hukum Harus Ditegakkan, Siapa pun yang Bersalah Pantas Menerima Hukumannya. Prinsip ini sangat dijunjung tinggi di Tanah Dayak. Namun, keadilan tidak boleh buta sebelah.
Keadilan harus berlandaskan pada prinsip Equality Before the Law (kesetaraan di hadapan hukum).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Tahun 2019-2022 yang menjerat Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., memunculkan pertanyaan besar bagi akal sehat dan nalar hukum kita. Klien kami, seorang Guru Besar dan Direktur Pascasarjana—yang notabene adalah Pejabat Akademik—dijadikan tersangka atas dugaan kebocoran kas negara.
Sangat ironis dan janggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran—yang oleh Undang-Undang secara eksklusif diberikan otoritas absolut, kewenangan menguji, dan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas cairnya uang negara—justru tidak tersentuh hukum.
Kami membuka fakta-fakta yuridis dan dokumen negara yang secara telak membuktikan bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan bentuk Error in Persona (salah sasaran) dan penegakan hukum yang tebang pilih.
1. Direktur Pascasarjana Adalah Pejabat Akademik, BUKAN Pejabat Perbendaharaan
Klien kami dipaksa memikul tanggung jawab atas mekanisme keuangan (pencairan GUP/Ganti Uang Persediaan) yang sama sekali bukan kewenangannya secara kelembagaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Palangka Raya:
Pasal 66 ayat (1) dan (2): Secara tegas menyatakan bahwa Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik. Tugas utamanya murni akademis, yaitu “melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor” serta “melaksanakan penjaminan mutu”. Tidak ada satu pun frasa dalam undang-undang ini yang memberikan tugas pengelolaan kas negara atau perbendaharaan kepada Direktur Pascasarjana.
Pasal 38 dan Pasal 39 huruf b: Sebaliknya, hukum menetapkan bahwa urusan perbendaharaan berada di bawah kendali Biro Umum dan Keuangan, secara khusus pada Bagian Keuangan yang bertugas untuk “pelaksanaan urusan perbendaharaan”.
Menuntut pertanggungjawaban pengelolaan kas negara kepada Pejabat Akademik adalah penyelundupan hukum tata negara.
1. 1. Bukti Telak Dokumen Negara: Klausul Tanggung Jawab Mutlak pada SPM Jika JPU mendalilkan ada kuitansi fiktif yang merugikan negara, maka pihak yang melegalkan kuitansi tersebutlah yang harus dituntut.
Kami memegang bukti otentik berupa dokumen cetakan barcode Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh institusi negara. Di atas barcode dokumen pencairan tersebut, tercetak perintah undang-undang yang sangat gamblang:
Dokumen ini adalah pengakuan sah dari Negara bahwa tanggung jawab pidana maupun perdata atas keluarnya uang negara berada secara mutlak di tangan PPK (sebagai penguji kuitansi) dan PPSPM (sebagai penanggung jawab isi SPM). Mengabaikan klausul dokumen keuangan negara ini demi menyasar pimpinan akademik adalah bentuk kesesatan logika hukum.
1. Tanggung Jawab Materil (Strict Liability) PPK dan Bendahara Menurut Undang-Undang
Prosedur pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) tidak bisa cair hanya karena “perintah atasan”. Hukum Perbendaharaan Negara mendesain sistem Pemisahan Tugas (Segregation of Duties) yang kaku, di mana Pejabat Perbendaharaan memiliki “Hak Tolak”.
Tanggung Jawab PPK: Berdasarkan Pasal 12 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.05/2018, PPK wajib secara hukum melakukan pengujian atas kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran. Lebih lanjut pada Pasal 12 huruf e, PPK diberikan kewenangan absolut untuk “menolak bukti-bukti pengeluaran” yang tidak sah. Jika kuitansi fiktif bisa lolos menjadi SPP (Surat Permintaan Pembayaran), maka PPK-lah yang telah melakukan pembiaran dan melegalkan dokumen palsu tersebut.
: Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bendahara memikul tanggung jawab secara pribadi (strict liability). Dipertegas dalam Pasal 14 huruf e PMK 196/2018, Bendahara Pengeluaran/Pembantu memiliki kewenangan mutlak untuk “menolak Surat Perintah Bayar (SPBy)” yang diajukan PPK jika tidak memenuhi syarat.
Jika ada kerugian negara, mengapa PPK dan Bendahara yang memiliki otoritas untuk menguji, menolak, dan mencairkan uang tersebut tidak tersentuh hukum? Bahwa PPSPM yang jelas jelas dalam surat SPM tertulis :
– Semua bukti-bukti pengeluaran yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen telah diuji dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBN, selanjutnya bukti-bukti pengeluaran dimaksud disimpan dan ditatausahakan oleh Pejabat Penandatangan SPM.
– Kebenaran perhitungan dan isi yang tertuang dalam SPM ini menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan SPM. Tidak pernah diproses, jangan kan jadi tersangka diperiksa aja kam i belum pernah dengar
Anehnya lagi Surat Kejaksaan Tahun 2022: Tidak Ada Korupsi.
Sebagai catatan krusial, pada tanggal 20 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menerbitkan Surat Nomor: R-139/O.2.10/Fd.1/07/2022 yang merespons laporan serupa terhadap Prof. Yetrie Ludang. Dalam surat tersebut, pihak Kejaksaan secara resmi menyatakan bahwa laporan “tidak dapat ditindaklanjuti karena materi laporan/pengaduan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.” Diangkatnya kembali kasus ini dengan konstruksi hukum yang dipaksakan dan mengabaikan para pejabat perbendaharaan yang sesungguhnya memicu tanda tanya besar terkait penanganan perkara ini
Saya Menolak Penegakan Hukum Tebang Pilih.
Klien kami bertindak dalam kapasitasnya sebagai pimpinan akademik untuk menyelamatkan operasional kampus, bukan untuk merampok uang negara. Yang menjadi pertanyaan apakah PEJABAT PERBENDAHARAAN *telah menguji kebenaran materilnya proses Pelaksanaan Anggaran ini sesuai undang-undang.???
Perlu di perhatikan dalam dugaan Penyidik waktu nya 2018 – 2022, ini bukan waktu sebentar .
Jika memang prosedur GUP ini terbukti cacat materil dan merugikan negara, maka hukumlah mereka yang bersalah.
Namun, hukum pertama-tama harus menyasar mereka yang diberi otoritas dan tanggung jawab mutlak oleh undang-undang: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial A, J , IPK dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) inisial T dan Bendahara Pengeluaran Yang paling sentral mentuksn arus kas , dan tanggung jawab verifikasi penyerahan dana
Saya mengingatkan sikap Kajari Palangka Raya yang Memenjarakan pimpinan akademik sambil tidak memproses para pemegang kunci perbendaharaan negara
Adalah preseden buruk yang mencoreng wajah keadilan di Tanah Dayak.
Saya berharap Kedatangan Penegak Hukum dari Pusat untuk memberikan Keadilan buat orang Dayak jangan sampai mempertontonkan ketidak adilan itu sehingga membuat luka masyarakat
Hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengorbankan orang tertentu .
Mari kita menguji seluruh fakta ini secara terang benderang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu saya siap me wakafkan diri saya untuk berjuang dalam perkara ini.rls/red











