-
Hukrim

Ahli Waris Ibung Bangas Laporkan PT BMB ke Polda Kalteng

280
×

Ahli Waris Ibung Bangas Laporkan PT BMB ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
SENGKETA-Ahli waris Ibung Bangas didampingi tim kuasa hukum LBH DAD Kalteng yang terdiri atas Oky Octa V. Lampe, Heronika Rahan, Oktovadianus Silah, Firstrian Hadi Wiranata, dan Ade Putrawibawa.FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan penggelapan cek pembayaran ganti rugi lahan menyeret sengketa antara ahli waris almarhum Ibung Bangas dengan PT Berkala Maju Bersama (BMB) ke ranah pidana.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng), ahli waris mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, untuk melaporkan dugaan penggelapan cek senilai Rp600 juta, Senin (7/9/2026).

Cek tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 1.183 hektare di Kabupaten Gunung Mas yang menurut pihak ahli waris kini dikuasai dan digarap PT BMB.

Ketua LBH DAD Kalteng, Oki Oktavi Lampe, mengatakan laporan dibuat setelah pihak keluarga menemukan sejumlah dokumen yang memuat bukti pembayaran ketika mengikuti persidangan adat di Kecamatan Tewah. Menurut Oki, dokumen tersebut mencantumkan cek tunai senilai Rp600 juta dengan nama Ibung Bangas sebagai penerima.

Persoalannya, Ibung Bangas telah meninggal dunia pada tahun 2000. Sementara cek yang ditemukan tersebut tercatat bertanggal 15 September 2021.

“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” kata Oki.

Oki menegaskan, keluarga tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi maupun menyepakati nilai pembayaran dengan perusahaan. Ahli waris juga menyebutkan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menerima uang atas nama keluarga.

Keberadaan cek tersebut justru diketahui ketika dokumen pembayaran disampaikan dalam persidangan adat sebagai bagian dari bukti yang diajukan pihak perusahaan. Selain cek, kuasa hukum mengaku memperoleh salinan bank payment voucher dan berita acara penerimaan yang memuat sejumlah tanda tangan.

Namun, menurut Oki, nama-nama maupun pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak dikenal oleh keluarga ahli waris.

“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” ujarnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar LBH DAD untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan hingga pencairan cek.

Selain dugaan penggelapan, pelapor juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Pasalnya, nama yang tercantum sebagai penerima cek disebut merupakan seseorang yang telah meninggal dunia jauh sebelum tanggal cek tersebut diterbitkan.

Kendati demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga laporan diajukan, pihak ahli waris mengaku belum mengetahui siapa yang menerima maupun mencairkan dana dalam cek tersebut. Nama bank yang berkaitan dengan transaksi itu juga belum disampaikan.

LBH DAD meminta penyidik memeriksa dokumen cek, bank payment voucher, berita acara penerimaan serta pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, mengatakan keluarga tidak pernah menerima uang ganti rugi atas lahan yang dipersoalkan. Ia juga menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari keluarga kepada pihak lain untuk menerima pembayaran atas nama ahli waris.

Berdasarkan penghitungan pihak pelapor, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai tersebut merupakan perhitungan dari pihak ahli waris dan belum merupakan kerugian negara maupun kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Sementara itu, dokumen yang menjadi salah satu dasar laporan mencantumkan nilai pembayaran sebesar Rp600 juta.

Pihak ahli waris menyebut lahan seluas 1.183 hektare tersebut telah dikuasai dan digarap PT BMB sejak 2016. Aktivitas perkebunan perusahaan disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke forum adat setelah pihak keluarga mempertanyakan dasar penguasaan lahan sekaligus proses pembayaran ganti rugi. Sidang adat digelar di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada 14 Juni 2026.

Denny mengatakan, keputusan dalam sidang adat tersebut menyatakan ahli waris memiliki hak atas kaleka, yakni kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas.

“Para pemangku adat melihat secara objektif, netral, dan profesional. Mereka memutuskan kami yang berhak atas kaleka almarhum kakek kami,” kata Denny.

Pihak ahli waris kemudian menyebut keputusan adat tersebut dilanjutkan dengan pemasangan hinting atau portal adat di lokasi yang disengketakan. Namun, klaim mengenai hak atas lahan dan hasil sidang adat tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris. Status kepemilikan maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Upaya penyelesaian melalui mediasi pemerintah daerah sebelumnya juga disebut telah ditempuh. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas disebut memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dan PT BMB pada 1 September 2026.

Namun, pertemuan tersebut tidak terlaksana karena pihak perusahaan disebut tidak menghadiri agenda mediasi dan menyampaikan surat kepada Pemkab Gunung Mas mengenai ketidaksediaannya mengikuti pertemuan tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai tidak hadirnya perusahaan dalam mediasi menunjukkan belum adanya titik temu antara kedua belah pihak. Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya menyebut perusahaan memilih menempuh jalur hukum lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Setelah laporan disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, pihak ahli waris menjalani wawancara awal sebagai bagian dari proses penerimaan laporan. LBH DAD berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelusuri secara menyeluruh proses penerbitan, penyerahan hingga pencairan cek Rp600 juta.

Tim kuasa hukum yang mendampingi ahli waris terdiri dari Heronika Nahan Rahan, Okto Fadianus Silah, Ade Putra Wibawa dan Kristian Hadi Wiranata. Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen, persetujuan pembayaran, penyerahan cek maupun penerimaan dana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalteng mengenai registrasi dan perkembangan laporan tersebut. PT Berkala Maju Bersama juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan ahli waris dan LBH DAD Kalteng.

“Selamat siang pak, silahkan hubungi pengacara kami pak Edi Rosandi ya. Karena kami sudah memberikan kuasa ke mereka,” ujar HRD PT BMB, Rajinder Singh, saat dihubungi Tabengan.

Sampai berita ini diturunkan tim Penasihat Hukum PT BMB, Edi Rosandi  belum memberikan respons saat dihubungi wartawan terkait sengketa lahan antara ahli waris Ibung Bangas dengan PT BMB. mak/fwa-red

 

-
-
-