-
PENDIDIKAN

HARI INI TERAKHIR KERJA SALAMPAK- Alumni UPR Pertanyakan Plt Rektor dan Kejelasan Pilrek

480
×

HARI INI TERAKHIR KERJA SALAMPAK- Alumni UPR Pertanyakan Plt Rektor dan Kejelasan Pilrek

Sebarkan artikel ini
PRIHATIN-Dua alumni UPR, Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho, menyerahkan surat untuk meminta kejelasan terkait status kepemimpinan dan proses transisi Rektor UPR periode 2026-2030. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022-2026 menjadi perhatian sejumlah alumni. Dua alumni UPR, Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho, meminta adanya kepastian dan keterbukaan mengenai status kepemimpinan universitas serta kelanjutan proses pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang diajukan pada 7 September 2026. Keduanya menyampaikan aspirasi itu secara pribadi sebagai alumni dan tidak membawa nama Ikatan Alumni UPR maupun organisasi alumni lainnya.

Langkah tersebut dilakukan karena masa jabatan rektor periode 2022-2026 telah memasuki akhir, sementara proses pengangkatan Rektor UPR untuk periode 2026-2030 belum rampung. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun spekulasi di kalangan sivitas akademika, alumni dan masyarakat.
Damai dan Krismes menegaskan, perhatian mereka bukan ditujukan untuk mendukung ataupun menolak kandidat rektor tertentu. Mereka lebih menitikberatkan pada kepastian mekanisme transisi dan keberlanjutan tata kelola universitas.

“Kepentingan kami bukan mendukung ataupun menolak calon rektor tertentu. Yang kami harapkan adalah agar proses transisi dan pengangkatan Rektor Universitas Palangka Raya berlangsung secara sah, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan,” ujar Krismes.

9 Poin yang Dipertanyakan

Melalui surat tersebut, kedua alumni meminta pimpinan UPR dan Ketua Senat UPR memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai sembilan hal yang berkaitan dengan kepemimpinan dan proses transisi.

Pertama, mereka meminta kepastian mengenai kapan tepatnya masa jabatan Rektor UPR periode 2022-2026 berakhir, sekaligus dasar hukum atau keputusan yang menjadi landasan berakhirnya masa jabatan tersebut.
Kedua, mereka meminta kejelasan mengenai siapa yang menjalankan kepemimpinan UPR setelah berakhirnya masa jabatan rektor definitif. Hal itu termasuk informasi mengenai ada atau tidaknya keputusan Menteri terkait perpanjangan masa jabatan ataupun penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), serta kapan keputusan tersebut mulai berlaku.

Ketiga, mereka meminta informasi mengenai perkembangan seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030. Informasi tersebut meliputi tahapan yang telah dilaksanakan, tahapan yang masih menunggu keputusan atau jadwal, hingga perkiraan waktu penetapan dan pelantikan rektor definitif.

Keempat, mereka mempertanyakan alasan proses pemilihan rektor belum selesai sebelum masa jabatan rektor sebelumnya berakhir. Mereka juga meminta penjelasan mengenai langkah UPR dan Senat untuk memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kelima, mereka meminta penjelasan mengenai bagaimana berbagai keberatan, pengaduan maupun persoalan administratif dalam proses pemilihan rektor ditangani. Menurut mereka, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan terdokumentasi guna menjaga legitimasi kepemimpinan UPR berikutnya.

Keenam, mereka meminta adanya jaminan terhadap kesinambungan tata kelola UPR selama masa transisi. Hal tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari keputusan akademik, kepegawaian, keuangan dan anggaran, aset, pelayanan mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat hingga kerja sama kelembagaan.

Ketujuh, mereka meminta penjelasan mengenai langkah konkret universitas untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, pengawasan internal dan pelayanan publik selama periode transisi.
Kedelapan, mereka meminta kejelasan mengenai arah dan prioritas UPR yang akan tetap dijalankan selama masa transisi dan kemudian diteruskan kepada rektor definitif. Bidang yang menjadi perhatian antara lain mutu akademik dan akreditasi, sumber daya manusia, riset dan inovasi, pelayanan mahasiswa, sarana dan prasarana, keuangan, reputasi institusi serta hubungan dengan alumni.

Kesembilan, kedua alumni meminta adanya ruang partisipasi bagi alumni untuk menyampaikan masukan dan turut mendukung pengembangan UPR. Namun, mereka menekankan bahwa partisipasi tersebut tetap harus berada dalam batas kewenangan organ-organ universitas.

Damai dan Krismes kembali menegaskan bahwa surat yang disampaikan merupakan inisiatif pribadi mereka sebagai alumni. Tidak ada organisasi alumni yang mereka wakili dalam penyampaian aspirasi tersebut.

Mereka menilai perhatian terhadap persoalan tata kelola merupakan bagian dari kepedulian terhadap almamater. Aspirasi itu, menurut mereka, juga tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Senat, rektor maupun organ universitas lainnya.

“Alumni mempunyai kepentingan terhadap masa depan almamater. Karena itu, pertanyaan, aspirasi, kritik konstruktif, dan saran mengenai tata kelola universitas seharusnya dapat menjadi bagian dari komunikasi yang sehat antara universitas dengan para pemangku kepentingannya,” kata Damai.

Karena itu, mereka berharap komunikasi antara UPR dan alumni dapat tetap berlangsung secara terbuka dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.

Selain meminta jawaban secara tertulis, Damai dan Krismes juga membuka kemungkinan untuk melakukan audiensi bersama pimpinan UPR dan Ketua Senat UPR. Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung mengenai status kepemimpinan sekaligus perkembangan proses transisi Rektor UPR.

Menurut mereka, keterbukaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya penting dari sisi administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan sivitas akademika, alumni, mitra dan masyarakat terhadap tata kelola UPR.
“UPR adalah institusi pendidikan tinggi publik yang memiliki tanggung jawab besar bagi pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. Karena itu, kepastian tata kelola, legitimasi kepemimpinan, kesinambungan pelayanan akademik, serta transparansi proses transisi harus menjadi kepentingan bersama,” jelas Damai yang alumni FISIP UPR.

Keduanya berharap proses pergantian kepemimpinan UPR dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap masa transisi menjadi momentum untuk semakin memperkuat tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satuan Pengawas Internal UPR, Badan Eksekutif Mahasiswa UPR, serta Dewan Perwakilan Mahasiswa UPR. rmp/rca-red

 

-
-
-