PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah menyusul kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah. Untuk sementara, pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap dioptimalkan guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Kepala Disdik Provinsi Kalteng M. Reza Prabowo mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan PTM dilakukan setiap tiga hari sekali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di lapangan.
Menurut Reza, keputusan untuk kembali melaksanakan PTM secara normal tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, kondisi kabut asap dapat berubah sewaktu-waktu, bergantung pada sejumlah faktor, termasuk arah angin.
“Terkait PTM, kita masih melakukan evaluasi. Evaluasi itu dilakukan setiap tiga hari sekali,” ujar Reza di Palangka Raya, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan mengenai pelaksanaan PJJ maupun PTM mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta surat edaran Gubernur Kalteng. Ketentuan tersebut juga mempertimbangkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing wilayah sekolah.
Dengan demikian, kondisi kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka atau masih harus dilakukan secara jarak jauh.
Reza menegaskan, pihaknya terus memantau situasi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai perubahan pola pembelajaran. Menurut dia, kondisi kabut asap yang tidak menentu membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan.
“Kita tidak bisa berani berspekulasi. Namanya kabut asap, bisa hilang, tiba-tiba timbul lagi, kemudian hilang dan timbul kembali. Kondisi ini juga mengikuti arah angin dan sebagainya. Banyak faktor yang memengaruhi kabut asap,” jelasnya.
Oleh karena itu, Disdik Kalteng akan terus mengevaluasi perkembangan kualitas udara sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan di tengah situasi tersebut. Selama kondisi belum memungkinkan untuk melaksanakan PTM secara aman, sekolah diminta mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh.
“Sambil kita melihat kondisi riil di lapangan, kita juga melakukan evaluasi pembelajaran dan mengoptimalkan sementara ini dengan PJJ,” ungkap Reza.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi tanggap darurat yang masih berlangsung di Kalteng. Pemerintah daerah berupaya menjaga agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik
Siswa Palangka Raya Kembali Tatap Muka
Setelah berbulan-bulan terganggu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya mulai kembali normal. Siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Kamis (29/10/2026), seiring membaiknya kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan. Ia memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan kesehatan peserta didik.
“Iya, sudah fix (masuk sekolah esok hari),” katanya, Rabu (28/10/2026).
Kembalinya siswa ke sekolah juga diperkuat melalui surat edaran yang diterbitkan Disdik Kota Palangka Raya, Rabu (28/10/2026). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama tiga hari terakhir, konsentrasi partikulat PM2.5 di Kota Palangka Raya terpantau berada pada kategori tidak sehat, dengan nilai di bawah 200 mikrogram per meter kubik (μg/m³).
Meski pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, sekolah diminta tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Pelaksanaan pembelajaran pun dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Kemudian dalam suratnya tertuang, Disdik mengatur sejumlah langkah pencegahan selama PTM berlangsung. Di antaranya, waktu belajar dikurangi dan jam masuk sekolah diundur menjadi pukul 07.30 WIB.
Sekolah juga diminta membatasi kegiatan belajar dan aktivitas siswa di luar ruangan, memastikan ruang kelas memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, serta mewajibkan penggunaan masker. Pihak sekolah turut diminta menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan dan mengimbau orang tua membekali anak dengan air minum.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kegiatan belajar apabila kualitas udara kembali memburuk secara signifikan atau terdapat kondisi lain yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa.
Penyesuaian tersebut dapat berupa pembatasan atau penghentian sementara kegiatan di luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, hingga pengalihan pembelajaran ke moda yang lebih aman sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Disdik juga membuka kemungkinan penyesuaian kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027, termasuk jadwal pembelajaran dan libur semester, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif serta beban belajar siswa.
“Untuk itu, satuan pendidkan melakukan penyesuaian jadwal pembelajaran dan jadwal libur semester sesuai arahan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,” tulis surat tersebut.
Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan sesuai ketentuan dan terus berkoordinasi dengan Disdik melalui pengawas pembina. Apabila kondisi udara terus membaik, aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat kembali dilaksanakan seperti semula.
Dengan demikian, kembalinya siswa ke sekolah diharapkan dapat memulihkan aktivitas belajar yang sempat terganggu, tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan peserta didik di tengah ancaman kabut asap. nws/ldw/ded-red











