-
DPRD PROV. KALTENG

DPRD Usul Perkantoran Strategis Kalteng Masuk Wilayah Hukum Adat Dayak, Cegah Demo Anarkis 

45
×

DPRD Usul Perkantoran Strategis Kalteng Masuk Wilayah Hukum Adat Dayak, Cegah Demo Anarkis 

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD KALTENG ARTON S DOHONG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, mengusulkan agar kawasan perkantoran strategis di Kalteng, termasuk gedung DPRD, mendapat perlindungan melalui penerapan hukum adat Dayak. Usulan ini ditujukan untuk mendorong penyampaian aspirasi yang lebih santun sekaligus mencegah aksi demonstrasi yang berujung anarkis.

Arton mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada lembaga adat Dayak dan para damang agar dapat dibahas lebih lanjut. Sejumlah fasilitas pemerintahan dan instansi penegak hukum juga diusulkan masuk dalam kawasan yang diatur melalui ketentuan adat.

“Kita akan mengusulkan kepada lembaga adat Dayak dan pihak Damang agar perkantoran yang strategis, (seperti) Kantor Gubernur, Polda, Kejaksaan dan lain-lain itu juga akan kita usulkan daerah wilayah hukum adat. Karena itu kan sasaran orang demo,” kata Arton, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, demonstrasi tetap dapat dilakukan, tetapi harus mengedepankan etika, ketertiban, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.

“Itu tidak ada lain adalah upaya-upaya kita agar demo itu tidak anarkis, demo itu tidak boleh menyampaikan aspirasi atau pun usul pendapat dengan bahasa yang caci maki, nyumpah dan lain sebagainya, itu saja tujuannya,” jelasnya.

Arton menambahkan, penerapan gagasan tersebut direncanakan dimulai dari lingkungan DPRD Kalteng sebelum diperluas ke kantor gubernur, kepolisian, kejaksaan, dan perkantoran strategis lainnya. Ia berharap nilai-nilai adat Dayak dapat menjadi pedoman untuk menjaga suasana penyampaian aspirasi tetap damai dan bermartabat.

“Kita tidak melarang (demo), tapi kawasan ini adalah kawasan yang berbudi pekerti, orang-orang yang berbudi pekerti,” lanjutnya.

Ia menegaskan, usulan itu akan dibicarakan bersama lembaga adat dan pihak terkait. “Iya, kita akan usulkan nanti mulai dari DPRD, kemudian kantor Gubernur kemudian Polda, Kejaksaan dan lain sebagainya,” pungkasnya. jef/ded-red

 

-
-
-