ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pihak keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Palangka Raya menegaskan akan terus berjuang demi tegaknya keadilan. Keluarga menyayangkan kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial D, yang dinilai berdampak buruk pada psikologis korban.
Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkapkan bahwa korban kini didera ketakutan dan trauma mendalam akibat dibebaskannya tersangka dari ruang tahanan. Terlebih lagi saat ini tersangka telah di luar tahanan, tidak saja memunculkan ketakutan pada korban sendiri, terlebih pada keluarga korban.
Pihak keluarga mempertanyakan mengapa tersangka berinisial D belum dijebloskan kembali ke sel tahanan. Padahal, menurut keluarga, sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.
Karena belum adanya kejelasan eksekusi di tingkat penyidik, pihak keluarga berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.
“Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan penahanan tersebut sudah sangat keterlaluan. Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari menyindir keputusan tersebut.
“Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan” tegas Ari
Di sisi lain, media ini mengantongi bukti rekaman komunikasi via telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, yang dilakukan pada Selasa (8/9) sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.
Dalam rekaman tersebut, Kombes Pol. Dedy menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D. Setelah mendengar informasi tersebut, Kombes Pol. Dedy secara langsung dan tegas memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka D.
Namun hingga berita ini diturunkan, perintah penahanan kembali tersebut terpantau belum terealisasi di lapangan.
Wartawan sudah terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai kendala prosedur atau alasan hukum di balik belum ditahannya kembali tersangka.rls/red











