Akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambu Bunga Palangka Raya, Deky Kasenda, S.H., M.H. FOTO ISTIMEWA
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Keputusan aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya yang membebaskan atau mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Palangka Raya, memicu kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan kondisi psikologis korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambu Bunga Palangka Raya, Deky Kasenda, S.H., M.H. menegaskan, bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat khusus (lex specialis). Sifat khusus ini lahir karena ada aspek krusial yang wajib dilindungi, terutama masa depan dan pemulihan anak yang menjadi korban.
“Bagaimana korban merasa terlindungi kalau pelaku masih berkeliaran di luar? Anak-anak dan orang tua harus dijamin perasaannya demi tumbuh kembang anak. Jika pelaku masih di luar dan diperlakukan seperti pidana biasa, ini menunjukkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak berjalan,” ujar Deky Kasenda saat diwawancarai Wartawan, Sabtu ( 12/9 )
Deky memaklumi bahwa secara formal, penangguhan penahanan memang diatur dan bisa dikabulkan jika syarat objektif serta subjektifnya terpenuhi. Namun, dalam kasus kejahatan terhadap anak, pendekatan normatif saja dinilai sangat tidak cukup.
“Betul secara formal penangguhan itu terpenuhi. Tapi untuk menjamin rasa keadilan, tidak cukup dengan hanya mengikuti formalitas ketentuan undang-undang. Penegakan hukum dalam pidana anak ini harus keras dan tegas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak sosiologis dan psikologis yang harus ditanggung oleh korban. Penangguhan penahanan ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemulihan trauma yang sedang dijalani oleh anak korban.
“Bagaimana mungkin secara sosiologis anak yang menjadi korban masih dalam situasi trauma, kemudian pelakunya dikabulkan penangguhan penahannya dan berkeliaran di luar? Dari sisi keadilan, ini tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya bagi pihak korban dan keluarga,” tegas Deky.
Deky juga menambahkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran moralitas yang berat. Wajar jika kemudian muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
“Tindak pidana ini adalah masalah moralitas. Jika penanganannya tidak dilakukan secara berkeadilan, masyarakat akan memiliki pandangan berbeda dan menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum ini. Jadi tidak bisa disalahkan masyarakat atau keluarga ketika mempertanyakan hal itu,” jelasnya.
Menutup wawancara, Deky mengingatkan bahwa penahanan terhadap pelaku kekerasan seksual sebenarnya juga berfungsi untuk mencegah konflik sosial di masyarakat. Karena itu saya mendorong agar pelaku ditahan Kembali.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur , tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya ketika dikonfirmasi, Sabtu malam, belum memberikan klarifikasi.rls/red











