Praktisi hukum, Rusli Kliwon, S.H,
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Keputusan Aparat Polresta Palangka Raya membebaskan atau menangguhkan penahanan D, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Palangka Raya, terus menuai kecaman. Praktisi hukum, Rusli Kliwon, S.H, menilai kebijakan tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum.
Rusli menegaskan, perkara kejahatan seksual terhadap anak yang korbannya masih di bawah 16 tahun merupakan pidana berat. Berdasarkan undang-undang, ancaman hukumannya sangat tinggi, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Oleh karena itu, alasan penangguhan penahanan dinilai sangat janggal.
“Tersangka ini sudah dewasa, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya. Kasus ini korbannya anak di bawah umur, seorang perempuan yang dalam hukum pidana sangat dilindungi. Secara fisiologis dan psikologis, tindakan ini merusak masa depan si korban. Jadi, alasan urgensi apa yang membuat pelaku ini bisa ditangguhkan? ujar Rusli Kliwon saat diwawancarai Wartawan. Jumat ( 12/9 )
Ia juga mengkritik keras adanya indikasi perlakuan istimewa terhadap tersangka D. Rusli tidak menyalahkan jika keluarga korban maupun masyarakat mencurigai dan menduga adanya kekuatan besar atau pengaruh finansial di balik keputusan tersebut.
“Kalau saya melihat kejadian seperti ini, ini adalah pelecehan hukum. Penegakan hukumnya diduga ada sesuatu yang tidak benar. Maka tidak bisa disalahkan jika keluarga atau masyarakat menduga ada ‘uang besar’ atau ‘orang kuat’ di belakang perkara ini sehingga pelaku mendapat perlakuan istimewa. Padahal, sama sekali tidak ada sifat urgen di dalam hukum untuk mengabulkannya,” cetus Rusli.
Lebih lanjut, Rusli memperingatkan bahwa pembebasan tersangka kekerasan seksual anak ini akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat Kepolisian.
“Penegakan hukum itu harus adil dan objektif. Pelakunya ini bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Jika model penegakan hukumnya seperti ini, ini akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik di masyarakat,” tegasnya.
Merespons jeritan dan tuntutan orang tua korban bersama pengacaranya yang meminta agar tersangka segera ditahan kembali, Rusli menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendasar demi tegaknya keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka PAP Hutagaol ketika dikonfirmasi belum menyampaikan Klarifikasinya.rls/red











